Sidang Suap BPK, Menteri Desa Dicecar Soal Sumber Info Opini WTP

Rabu, 20 September 2017 | 22:03 WIB
Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, Jumat, 2 Juni 2017. TEMPO/Ryan Maulana

Menteri Pedesaan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat berkunjung ke kantor redaksi TEMPO, Jumat, 2 Juni 2017. TEMPO/Ryan Maulana.

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang kasus suap BPK, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Moch. Takdir Suhan mencecar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo soal kapan predikat wajar tanpa pengecualian dari hasil audit BPK didapatkan Eko. Jaksa pun menunjukkan beberapa bukti percakapan via Whatsapp antara Eko dengan mantan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.

Jaksa memaparkan bukti tersebut lantaran Eko tak menjawab dengan pasti ketika ditanya kapan dia mengetahui kementeriannya memperoleh predikat WTP dari BPK. "Pak ini momen yang prestis lhoh Pak. Tadi Bapak sendiri bilang kalau anak sekolah bangga mendapat juara, ini opini (WTP) lho," kata jaksa Takdir Suhan dalam sidang kasus suap BPK dengan terdakwa Sugito dan Jarot Budi Prabowo, eks pejabat Kemendes yang menjadi terdakwa kasus suap BPK.

Baca juga: Sidang Suap BPK, Menteri Desa Akui Pernah Bertemu 2 Pejabat BPK

Eko menjadi saksi di persidangan Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot merupakan eks pejabat Kementerian Desa yang menjadi terdakwa kasus suap pejabat BPK untuk mendapatkan opini WTP terhadap laporan hasil penilaian atas laporan keuangan Kemendes tahun 2016.

Awalnya Eko mengatakan mengetahui Kemendes memperoleh opini WTP dari surat Kementerian Keuangan yang beredar di beberapa media. Jaksa mencecar Eko untuk mengetahui dari media apa dia mengetahui informasi tersebut, media massa atau pesan obrolan (chatting). "Saya enggak ingat ada chatting seperti itu. Saya tidak ingat," kata Eko.

Eko juga mengaku lupa ketika ditanya apakah dia mengetahui kabar tersebut sebelum atau setelah terjadi operasi tangkap tangan KPK pada 26 Mei 2017 terhadap dua anak buahnya. Dalam screenshot Whatsapp yang ditunjukkan jaksa, tampak ada obrolan antara Sugito dengan Eko menyoal WTP.

Dalam obrolan bertanggal 19 Mei 2017 itu Sugito memberitahu Eko bahwa Kemendes sudah mendapatkan predikat tersebut dari BPK. Sugito menulis "Laporan kita sudah sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah artinya sudah WTP". Masih di hari yang sama, Sugito mempertemukan Eko dengan Anam.

Pada sidang kasus suap BPK tersebut, Eko akhirnya mengakui obrolan Whatsapp dan pertemuan tersebut. "Ya sudah, 19 Mei. Ya kalau sudah ada bukti itu berarti benar dong Pak," kata Eko.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.