Disidang, Terdakwa Narkoba Cabut BAP Buatan Polsek Mulyorejo
SURABAYA – Bimantara Purnomo Putra dan Ruven Rinaldo Fransisco Pandelaki, dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di persidangan, kedua terdakwa mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi Mochammad Hajar Arifin (berkas terpisah).
Dalam keterangannya, kedua terdakwa mengaku terpaksa mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba saat diperiksa penyidik di Mapolsek Mulyorejo.
“Barang bukti (pipet kaca, bong dan korek) saya yang ambil dari bawah TV (dalam kamar), tapi saya tidak tahu itu punya siapa, soalnya yang masuk ke kamar saya banyak,” ungkap terdakwa Ruven Rinaldo di PN Surabaya, Senin (30/10).
Kedua terdakwa mengaku merasa ketakutan setelah mendengar seorang pria bernama Parikesit disiksa dan diancam akan ditembak oleh anggota Polsek Mulyorejo.
“Karena takut saya terpaksa mengaku ‘iya’ saat ditanya penyidik, karena tidak mau disiksa seperti Parikesit,” tambahnya.
Hal senada juga dinyatakan terdakwa Bimantara. Dirinya juga mengaku tidak berani membantah saat diperiksa penyidik Polsek Mulyorejo.
“Saya takut pak, soalnya melihat Parikesit giginya sampai rontok karena dihajar (oleh anggota polisi Polsek Mulyorejo),” timpalnya.
Kedua terdakwa juga mengaku langsung menandatangi BAP tanpa membaca terlebih dahulu. Bahkan dirinya juga tidak disuruh membaca isi BAP oleh kuasa hukumnya.
“Saya tidak disuruh baca Pak Hakim, saya hanya disuruh tanda tangan agar cepat,” ungkap kedua terdakwa.
Sementara itu, saksi Hajar Arifin juga memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP. Jaksa penuntut umum Marsandi sempat menyatakan bahwa pada saat pelimpahan tahap dua tidak ada bantahan, saksi Hajar mengaku masih trauma dan takut karena saat itu disampingnya masih ada penyidik.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap unit Reskrim Polsek Mulyorejo setelah sebelumnya menangkap Parikesit dan empat orang lainnya. Dari keterangan keduanya, terdakwa mengaku membeli sabu kepada Hajar Arifin (berkas terpisah) seharga Rp 250 ribu. Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“SMS di HP terdakwa yang bertuliskan angka Rp 250 ribu itu, bukan untuk transaksi narkoba, tapi harga penawaran pembelian burung. Mereka bertiga memang jualan burung kicauan,” ungkap Piter Manuputty, penasehat hukum terdakwa usai persidangan. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment