Terdakwa Mucikari eks Dolly Dihukum 7 Bulan Penjara

SURABAYA – Ahmad Nuriani Firdaus, terdakwa kasus perdagangan orang dituntut 10 bulan penjara. Atas tuntutan itu, majelis hakim mengganjar mucikari eks lokalisasi Dolly itu dengan hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah lantaran telah menjadi mucikari di eks lokalisasi Dolly.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal 506 KUHP,” ujar hakim Jihad pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/10)

Sesuai pasal 506 KUHP, hakim Jihad tanpa ampun langsung menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara kepada terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Nuriani Firdaus,” ujarnya saat membacakan amar putusannya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Neldy Denni. Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Atas vonis ini, tanpa banyak bicara terdakwa langsung menyatakan menerima. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Neldy kepada hakim Jihad.

“Kami terima yang mulia majelis hakim,” terang jaksa Neldy kepada hakim Jihad.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penertiban para pelaku penyakit masyarakat di kawasan Dolly, Surabaya. Saat melakukan penertiban di kos harian Metro House di Jalan Dukuh Kupang Barat, polisi berhasil menangkap Nuriani.

Nuriani ditangkap setelah kedapatan menawarkan anak buahnya ke pria hidung belang di eks lokalisasi Dolly dengan harga Rp 450 ribu. Atas usahanya ini, Nuriani mendapat bayaran Rp 50 ribu. Atas perbuatannya, Nuraini dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 506 KUHP. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Perdamaian Tomy Han Versus dr Aucky Hinting Dipaks...

Dibaca 3

Polisi pesan sabu ditangkap

Dibaca 46

Miliki Sabu, Sepasang Kekasih Dituntut 8 Tahun Pen...

Dibaca 152

BPR Surya Artha Utama Tahan Agunan Nasabah Yang Su...

Dibaca 20

Wankum FC Juarai Futsal Antar Pokja Wartawan

Dibaca 14

Tanpa Lantai Kerja, Pengerjaan Proyek Saluran U ...

Dibaca 24

Rampok Wanita, Begal Ini ditembak mati

Dibaca 23

BBPOM Pontianak Musnahkan Kosmetik dan Barang Ileg...

Dibaca 37

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.