Tanpa Didampingi PH Ahap Menjalani Sidang Perdana
Oleh Herman Saleh
PANGKALPINANG,AMUNISINEWS.COM- Guantoro alias Ahap yang merupakan Bos Pupuk Tanpa Izin Edar (TIE) dan Tidak Sesuai kadar, mulai menjalani sidang perdananya, Kamis(02/11/2017) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian, yakni dua penyidik Subdit 1 Indag Direskrimsus Polda Bangka Belitungel (Babel).
Ahap disidangkan tanpa didampingi kuasa hukum. Sidang perdana Ahap diketuai majelis hakim Sri Endang dan hakim anggota Surono dan Iwan Gunawan.
“Saudara kenal dengan terdakwa gak, saudara ikut pada waktu penangkapan terdakwa,” cecer Sri kepada salah satu penyidik polisi dalam sidang itu.
Ahap terancam pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tak hanya itu, Ahap dijerat pula dengan Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp250 juta.
(Visited 1 times, 1 visits today)
Post a Comment