Apakah status 'justice collaborator' itu 'bukan hak' Setya Novanto?

Pakar hukum pidana mengatakan bahwa ada beberapa 'masalah' terkait langkah Setya Novanto yang mengajukan diri sebagai justice collaborator sesudah selama ini bagai menghindari hukum.
Setya Novanto sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada para penegak hukum.
"Kita lihat perkembangannya nanti, ya sepenuhnya saya percayakan pada hakim dan JPU mempunyai pertimbangan-pertimbangan, tentu saya sangat mengharapkan kebijaksanaan," ungkap Setya Novanto kepada BBC saat hadir sebagai terdakwa di sidang Senin (29/01) untuk dugaan korupsi KTP Elektronik.
Dalam sidang itu hadir sejumlah pejabat kemendagri dan mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Hakim tolak keberatan Setya Novanto, sidang dilanjutkan pekan depan Andi Narogong dihukum delapan tahun, hakim menyebut Setya Novanto Penunjukan pengganti Ketua DPR: Manuver baru Setya Novanto yang 'tabrak aturan'Sementara KPK belum memutuskan pengajuan permohonan dari Setya Novanto tersebut. Kepada media, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menyebut belum melihat keseriusan mantan ketua DPR itu untuk menjadi justice collaborator dalam kasus KTP Elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah megatakan selama persidangan Setya belum mengakui dirinya terlibat dan menerima sejumlah fasilitas dalam kasus dugaan korupsi KTP Elekronik.
"Sejauh ini kita belum melihat hal itu," jelas Febri pada wartawan beberapa waktu lalu.
Febri menjelaskan ada tiga syarat untuk menjadi justice collaborator yaitu; membongkar atau mengungkapkan sesuatu yang lebih besar, konsisten dengan keterangan, dan niat untuk menjadi justice collaborator, serta mengakui perbuatannya.
Kepala Pusat Studi Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyebutkan justice collaborator bukan merupakan hak terdakwa tetapi merupakan pertimbangan penegak hukum jika dibutuhkan untuk lebih mengungkapkan sebuah kasus.
"Itu bukan hak terdakwa." tegasnya.
"Ada pengacara yang mengatakan hal itu merupakan hak. Padahal hal ini dilakukan kalau penegak hukum melihat kasus ini demikian rumit, dan mereka kesulitan dan tak ada cara lain, maka bisa ada justice collaborator," jelas Yenti.
Namun, menurut Yenti, penegak hukum harus hati-hati dan benar-benar profesional.
"Penegak hukum juga harus benar-benar menilai dia punya bukti dalam mengungkap keterlibatan yang lain. Apakah kerja sama beneran, jangan sampai diakalin," ungkap Yenti.
'Bukan untuk pelaku utama'
Selain itu, syarat pemberian status justice collaborator juga bukan untuk seseorang yang diduga memiliki peran utama dalam suatu kasus, jelas Yenti.
"Tentu harapannya dia akan mengungkap pelaku yang kualitas peranannya lebih besar," jelas Yenti.
Dia menambahkan, pemberian status justice collaborator lebih tepat untuk pelaku yang peranannya tidak terlalu signifikan dalam suatu kasus korupsi.
"Misalnya dia yang ikut rapat-rapat dan tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut," jelas dia.
Betapa pun, menurut Yenti, meski seseorang telah memenuhi syarat tersebut belum tentu akan diberikan status justice collaborator.
"Kalau penegak hukum tidak membutuhkan dan bisa sendiri mengungkapkan kasusnya, ya tidak harus memberikan status jusctice collaborator. Karena pemberian status justice collaborator memiliki konsekuensi pada keringanan hukuman," kata Yenti.
Ada apa di balik pengunduran dua pengacara Setya Novanto? Para dokter Setya Novanto diperiksa, pengacara tuding IDI 'bertindak politis'Dia mengingatkan pemberian status justice collaborator pada pelaku utama akan 'berbahaya' bagi penegakkan hukum.
"Orang yang punya ide untuk melakukan korupsi, bukan tercegah dengan penegakkan hukum yang ada pada saat ini tapi justru lebih berani, toh nanti dapat justice collaborator," jelas Yenti yang juga pakar hukum pencucian uang.
Hak atas foto AFP/Getty Images Image caption Setya Novanto ketika mengikuti sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.Lalu apakah Setya Novanto mendapatkan status justice collaborator?
Yenti mengatakan seharusnya sudah ada gambaran apakah ada yang memiliki peranan lebih besar dibandingkan Setya Novanto.
"Sejak dakwaan pertama kali seharusnya sudah memberikan gambaran konstruksi kasus. Aliran dananya ke 37 orang atau lebih. KPK harus jeli dan KPK harusnya sudah mendapatkan sebuah gambaran," kata Yenti.
Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013. Dia dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas diKomisi II DPR RI pada 2011-2012.
KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.
Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat Nazarudin dan mantan anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.
Nazarudin kemudian mengungkap sejumlah nama dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Jawa Barat, antara lain anggota DPR, Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbainingrum.
Dalam kasus korupsi kasus pelabaran jalan di Maluku, Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Post a Comment