Fredrich Yunadi: KPK tetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka

Fredrich Yunadi: KPK tetapkan mantan pengacara Setnov sebagai tersangka
Fredrich Yunadi Hak atas foto REUTERS/ANTARA Image caption Fredrich Yunadi memperlihatkan foto Setya Novanto sedang terbaring di ranjang rumah sakit. Pada Jumat (08/12). Awal Desember 2017, Fredrich dicegah Ditjen Imigrasi keluar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengabulkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Fredrich Yunadi bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Fredrich, yang dihubungi BBC Indonesia, merujuk pada pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa, bahwa "diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat".

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut surat pencegahan terhadap Fredrich mulai berlaku sejak 8 Desember 2017.

Surat yang sama juga berlaku untuk Hilman Mattauch, eks kontributor Metro TV, yang disebut berada bersama Setya saat eks Ketua Golkar itu hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK.

"Karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," kata Febri kepada pers soal alasan pencegahan itu, Selasa (09/01).

Ada apa di balik pengunduran dua pengacara Setya Novanto? Jalan panjang KPK menahan Setya Novanto, dari praperadilan hingga 'drama' tabrak tiang listrik 'Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik

Usai pengumuman pencegahan itu, sejumlah media massa melaporkan KPK juga telah menetapkan Fredrich menjadi tersangka.

BBC Indonesia telah menghubungi Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk mengonfirmasi penetapan tersangka itu. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Komisi antikorupsi belakangan menyelidiki dugaan upaya sejumlah menghalangi penyidik mengusut perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang menyeret Setnov.

Fredrich mengaku belum mengetahui penetapan tersangka tersebut. Ia mengklaim penegak hukum tidak dapat mempersoalkan advokat secara pidana maupun perdata.

Hak atas foto KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Image caption Dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, Novanto diduga bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kepada BBC Indonesia, Fredrich kembali mengutip pernyataan Ketua Tim Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia, Supriyanto Refa.

"Tindakan arogan KPK melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan," sebut Fredrich.

Hak atas foto Getty Images Image caption Setya Novanto difoto mengenakan jam tangan mewah merek Richard Mille. Pengacara Novanto membantah klaim bahwa Andi Narogong memberi jam tangan Richard Mille kepada Novanto.

Awal Desember lalu, Fredrich menanggalkan status kuasa hukum Setnov. Posisi itu kemudian diisi oleh Otto Hasibuan, yang belakangan juga mundur sebelum perkara Setnov dipersidangkan.

Saat ini Setnov memberikan kuasa kepada Maqdir Ismail untuk menjadi penasehat hukumnya. Sidang perkara e-KTP itu telah mencapai tahap pembacaan putusan sela, 4 Januari lalu.

Majelis hukum Pengadilan Tipikor pekan lalu menolak keberatan yang diajukan tim penasehat hukum Setnov terhadap dakwaan jaksa.

Tim penutut umum KPK mendakwa Setnov memperkaya diri sendiri setidaknya Rp71 miliar dari proyek itu, serta menerima jam tangan senilai Rp1,3 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.