Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit : Awasi Pendaftaran Paslon
MINAHASA - Harti
ini Senin 08/01/18 hingga Rabu 10/01/18 adalah tahapan pendaftaran paslon bupati
dan wakil bupati Minahasa, Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit mengajak kepada seluruh masyarakat Minahasa untuk
mengawasi tahapan – tahapan dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa.
Donny juga menyampaikan beberapa informasi yang
dapat dijadikan standar acuan dalam kita melakukan pengawasan.
Acuan yang dimaksud Donny Diantaranya:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pengawasan
terhadap kewajiban Partai Politik atau gabungan partai politik, secara
kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan yaitu :
a. Surat Pencalonan (B-KWK Parpol)
b. Keputusan DPP Partai Politik tentang persetujuan Paslon (B.1-KWK parpol)
c. Surat Pernyataan kesepakatan Parpol dalam Pencalonan (B.2-KWK Parpol)
d. Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol degan Paslon (B.3-KWK Parpol)
e. Surat Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi Misi dan Program dengan RPJP Daerah
(B.4-KWK Parpol)
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pengawasan
terhadap KEBERADAAN dan KEABSAHAN syarat pencalonan dengan parameter :
a. KOP Surat B.1 KWK Parpol
b. Nama Pasangan Calon
c. Daerah Pemilihan
d. Pengurus yang menandatangi
e. Stempel dan Tanda Tangan
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Pengawasan
terhadap Kelengkapan Dokumen pasangan calon yaitu :
a. Model BB.1.KWK dari Bakal Calon
b. Model BB.2.KWK dari Bakal Calon
c. Keputusan Pemberhentian dari Presiden/Sekjen jika penyelenggara Pemilu.
d. Surat Keterangan Tidak Pernah terpidana berdasarkan putusan pengadila yang
telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri dari PN/Pengadilan
Militer.
e. Dokumen pengumuman ke publik dari media massa lokal atau nasional, salinan
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan surat dari kejaksaan mengeai
terpidana tidak menjalani pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap bagi
bakal calon yang berstatus pidana.
f. Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari lembaga
pemasyarakatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari
pengadilan sesuai dengan jenis pidannya.
g. Bukti mengemukakan ke publik melalui media massa lokal atau nasional, surat
keterangan bukan pelaku kejahatan yang berulang dari kepolisian sesuai
tingkatan, surat keterangan telah selesai menjalani masa hukuman dari kepala
lembaga pemasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalan pembebasan
bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan
pemasyarakatan, putusan pengadilan yang berkeuatan hukum tetap dari pengadilan
sesuai dengan jenis pidananya.
h. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan maupun badan hukum yang merugikan keuangan negara dari
pengadilan negeri.
i. Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon
pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela dari kepolisian sesuai
tingkatanya.
j. Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan bagi penyelenggara
negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
k. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan
tinggi.
(Thayeb)
Post a Comment