"Mayoritas rakyat Indonesia menerima hak hidup LGBT" : Survey

Sebuah survey menunjukkan, mayoritas rakyat Indonesia memandang negatif namun tetap menerima hak hidup mereka dan bahwa mereka harus dilindungi keamanannya.
Hal itu terungkap dalam temuan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melalui sejumlah survey nasional, yang hasilnya disampaikan kepada pers Kamis, (25/1), di Jakarta.
"Survey nasional (Surnas) SMRC menunjukkan, kendati disebut bertentangan dengan agama, 57,7 persen publik berpendapat bahwa LGBT punya hak hidup di negara kita. Adapun yang berpendapat sebaliknya hanya sebesar 41,1 persen," kata Ade Armando, peneliti senior SMRC.
Disebutkan, sebagian besar masyarakat menyebut kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) merupakan warga biasa yang memiliki hak yang sama untuk hidup dan tinggal di Indonesia. Setengah dari penduduk Indonesia juga mendorong pemerintah melindungi komunitas tersebut.
SMRC melakukan tiga tahap survey nasional pada Maret 2016 serta September dan Desember 2017.
Jajak pendapat itu menyasar 1220 responden, baik laki-laki maupun perempuan dari beberapa rentang usia, latar belakang agama dan etnis berbeda di 34 provinsi.
Temuan lain survey itu, kata Ade, 45% responden menyatakan bersedia menerima anggota keluarga mereka yang berorientasi seksual LGBT. Namun mereka yang menjawab 'tidak menerima' berjumlah lebih besar.
"Ini menunjukkan sesuatu, bahwa orang Indonesia, walaupun dia katakan LBGT hal yang salah, tapi kalau kakak, adik, dan sepupu mereka gay atau lesbian, mereka akan menerimanya," tutur Ade, seperti dilaporkan wartawan BBC, Abraham Utama.
Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Ade Armando dari SMRC memapar bahwa mayoritas rakyat Indonesia juga mendorong pemerintah melindungi keamanan LGBT.Secara umum, dalam survey SMRC, mayoritas mereka yang dalam rentang usia 22 hingga 25 tahun, merupakan kelompok masyarakat yang paling ramah terhadap kelompok LGBT.
Mayoritas kelompok responden yang masuk kategori milenial atau generasi Y itu —lahir pada dekade 1980 hingga 1997— bersedia menerima keluarga mereka yang LGBT.
Mengapa ada upaya mempidanakan LGBT di MK? Tujuh orang yang mengubah sejarah LGBT 'Saya tak pernah bahagia': kisah kaum LGBT yang dipaksa menikahSebagian besar orang di kelompok usia itu juga menganggap LGBT berhak hidup di Indonesia dan mayoritas juga mendorong pemerintah melindungi LGBT.
"Semakin muda semakin menerima LGBT. Semakin tua seseorang, semakin dia tidak bisa menerima," kata Ade.
Temuan lain dalam jajak pendapat itu, 90% responden menolak kepala daerah LGBT. Ade berkata, persentase tersebut berkorelasi dengan anggapan sebagian responden bahwa LBGT merupakan ancaman dan dilarang agama.
'Diperlakukan diskriminatif'
Hadir pada presentasi itu Dosen Ilmu Komunikasi Atmajaya Yogyakarta, Dina Listiorini. Ia menilai diskriminasi yang dialami kelompok LGBT mirip dengan yang dirasakan tertuduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) pasca-1965.
Dina mengatakan, kelompok LGBT rentan kriminalisasi penegak hukum dan diskriminasi dari internal keluarga.
"Mereka disembunyikan keluarga, disalahkan dan dikriminalkan. Pembungkaman korban kasus 1965 juga terjadi pada kelompok LGBT," ucapnya.
Hak atas foto Getty Images Image caption Beberapa waktu belakangan, muncul gerakan anti LGBT di berbagai lapisan, termasuk di kalangan politisi.Sementara Antropolog dari Universitas Indonesia, Irwan Hidayana, menduga isu LGBT kerap dipolitisasi. LGBT menjadi isu negatif, menurutnya, juga karena perbedaan kelas sosial atau tingkat ekonomi seseorang.
"Faktanya secara kultural masyarakat Indonesia kenal dan hidup bersama kelompok LGBT, misalnya bissu di Sulawesi Selatan," tutur Irwan.
Beberapa waktu belakangan, ketika di berbagai belahan dunia lain kaum LGBT makin diakui memiliki hak setara dengan manusia lain, di Indonesia dan di beberapa negara lain justru muncul gerakan anti LGBT di berbagai lapisan.
Sebagian kalangan politik pun turut bergabung dalam gerakan ini, baik dalam berbagai pernyataan publik dalam pidato-piudato, diskusi-diskusi, maupun ucapan kepada media, juag dalam beberapa upaya legislasi.
Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Aksi solidaritas yang dilakukan aktivis HAM dan kaum LGBT di Jakarta.Sebagian partai politik di DPR berusaha memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT yang dianggap para pegiat hak asasi manusia sebagai langkah yang lebih dilatari oleh kepentingan politik menjelang pemilu.
Sebelumnya, akhir tahun lalu Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review dari Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia untuk mengkriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah.
Para politikus kembali lantang berbicara setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada lima fraksi yang mendukung legalisasi LGBT dan pernikahan sesama jenis.
Post a Comment