Perpanjangan Kartu Asuransi Nelayan di Kolut Tunggu Juknis
KENDARIPOS.CO.ID — Para nelayan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang kartu asuransinya sudah kedaluwarsa per 31 Desember 2017 diharapkan melakukan pendaftaran ulang ke Dinas Perikanan Kolut. Data tersebut akan diupdate melalui aplikasi online sebelum dilakukan validasi ke pihak perusahaan asuransi.
Kepala Bidang Pengelolaan Ikan dan TPI Kolut, Nasrullah Ahmad melalui Kasi Data, Informasi Nelayan dan Produksi Hasil Penangkapan, Ali Wardana, menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan perpanjangan kartu asuransi tersebut. Para nelayan pemegang kartu tinggal mempersiapkan sejumlah persyaratan. Hal yang perlu dilengkapi dan diajukan ke Dinas Perikanan Kolut antara lain surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas terdekat, fotokopi kartu asuransi nelayan, kartu nelayan, KTP-el serta KK. Data yang masuk tersebut setelah diinput ke aplikasi akan divalidasi pihak perusahaan asuransi. “Belum diketahui berapa yang akan mengajukan karena tergantung kemauan nelayan masing-masing jika ingin memperpanjang,” ujarnya, Jumat (12/1).
Menyangkut penjelasan perpanjangan dan hal lain terkait asuransi tersebut, pihak perusahaan akan mengundang perwakilan Dinas Perikanan untuk sosialisasi terkait petunjuk teknisnya (Juknis). “Setelah terima Juknis, maka kami akan sosialisasikan terlebih dahulu di kabupaten,” terang pria yang akrab disapa Nanang itu. Namun dari informasi yang diterimanya, asuransi tersebut terdiri dari tiga varian yang akan dipilih para nelayan. Tahun pertama memang jaminan itu masih disubsidi pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun selanjutnya akan ditanggung masing-masing pemegang kartu saat ini.
Berdasarkan data, jumlah nelayan Kolut pemegang asuransi pada tahun 2016 tercatat 1.032 orang dan 2017 sebanyak 1.079 pengguna. Sebagian diantaranya telah habis masa aktifnya. Kartu tersebut perlu divalidasi ulang agar bisa memberikan jaminan bagi para pelaut jika sewaktu-waktu terjadi hal tak diinginkan. (c/rus)
Post a Comment