Dua Bulan, Polda Sultra Ringkus 18 Pengedar Narkoba

PENGEDAR : Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto (duduk, 2 dari kiri) merilis hasil tangkapan dan pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (14/2). Tampak para pengedar (membelakang), barang bukti handphone dan uang hasil transaksi pelaku. Foto : HUMAS POLDA FOR KENDARI POS

KENDARIPOS.CO.ID — Dalam waktu dua bulan, Polda Sultra sukses menangkap 18 pengedar narkoba jenis sabu, PCC dan somadril. Semua itu hasil kerja tim Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Barang bukti yang disita dari 18 pengedar ini yakni 54, 58 gram narkotikan jenis sabu, 5.662 PCC dan Somadril, plus uang tunai Rp 7,665.000. Para pengedar berasal dari kalangan remaja hingga orang tua.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan belasan tersangka ini ditangkap di Kota Kendari. Profesi mereka bervariasi. Ada ibu rumah tangga, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja swasta. Penangkapan 18 pengedar narkoba ini merupakan wujud konsistensi polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Sultra. “Semua pelaku sudah ditahan. Kami tetap melakukan pengembangan dari beberapa pelaku yang memiliki jaringan di luar,” ujar AKBP Sunarto saat konferensi pers di ruang Media Center Polda Sultra, Rabu (14/2).

Mantan Kapolres Muna itu menambahkan jumlah 18 tersangka ini menjadi catatan terbanyak dalam dua bulan terakhir tahun 2018. AKBP Sunarto tak menampik jika kasus peredaran PCC masih marak terjadi di Sultra. Buktinya, hasil tangkapan polisi tercatat ribuan butir pil PCC disita dari pelaku yang diperoleh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku memberi PCC dari bandar sebanyak 1.000 butir seharga Rp 5 juta, lalu dijual di Kota Kendari dalam paket kecil seharga Rp 120 ribu. Dalam penjualan pil PCC, saaat ini terjadi kenaikan harga. Kalau dsebelumnya harga pil PCC hanya Rp 20 ribu. Namun saat ini mengalami kenaikan harga, menjadi Rp 120 ribu. “Ini diketahui sesuai hasil pemeriksaan para tersangka yang kami tangkap,” beber AKBP Sunarto.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 39 tentang narkotika. Ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedar pil PCC dijerat UU Kesehatan Pasal 197. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (ade/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.