Opsi Enam Dapil Dinilai Representatif

Uji Publik : Suasana rapat pemetaan daerah pemilihan (Dapil) Muna Pemilu 2018. Dalam rapat tersebut, sebagian peserta setuju Dapil Muna dibagi menjadi 6 wilayah. Foto: Alpin/Kendari Pos

KENDARIPOS.CO.ID — Penataan daerah pemilihan (Dapil) Muna Pemilu 2019 cukup alot. Dari tiga opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, skema pembagian Dapil lebih mengarah ke 6 Dapil. Hal terkuat dalam uji publik yang dihadiri perwakilan partai politik (Parpol), Pemda, tokoh masyarakat dan insan pers. Dalam uji publik tersebut, baik Parpol maupun tokoh masyarakat menghendaki Muna dibagi dalam enam Dapil. Opsi itu dinilai lebih representatif.

Hanya saja, belum ada kesempatan mengenai pembagian kecamatan di sejumlah Dapil. Makanya, ada 2 opsi dari enam Dapil. Adapun opsi A dengan skema Muna satu meliputi Kecamatan Towea, Lasalepa dan Napabalano masuk dengan alokasi empat kursi. Dapil Muna dua terdiri atas Kecamatan Katobu dan Batalaiworu dengan enam kursi. Muna tiga terdiri dari Kecamatan Duruka, Lohia, Kontunaga dan Watuputih dengan tujuh kursi. Selanjutnya, Muna empat terdiri dari Kecamatan Kabangka, Kontukowuna, Parigi dan Kabawo dengan lima kursi.

Kecamatan Tongkuno, Tongkuno Selatan, Marobo dan Bone masuk Dapil Muna lima dengan alokasi kursi legislatif sebanyak lima kursi. Untuk Muna enam merupakan wilayah Kecamatan Batukara, Pasikolaga, Maligano, Wakorumba Selatan dan Pasir Putih dengan alokasi tiga kursi.

Sementara opsi B kurang lebih sama dengan opsi sebelumnya. Hanya saja, perbedaanya terletak untuk Muna dua yang kembali disusun dengan terdiri dari Kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Duruka dengan alokasi delapan kursi. Sedangkan Muna tiga, tersisa Kecamatan Lohia, Kontunaga dan Watuputih dengan alokasi lima kursi.

“Ketentuan penataan Dapil sebenarnya merujuk pada peraturan KPU nomor 7 tahun 2016 dengan tujuh prinsip. Yakni kesataraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya. Pembagian dapil dan jumlah kursi tersebut,” kata Andi Amran, Komisioner KPUD Muna jumat (16/2).

Muna dengan penduduk mencapai 227.941 jiwa kata dia, mendapat 30 kursi legislatif. Dengan rincian, satu anggota dewan di Muna mewakili 7.598 penduduk. “Opsi tadi pada dasarnya sudah memenuhi syarat. Terlepas kehendak masyarakat dalam uji publik, itu akan jadi perhatian dalam pleno yang disampaikan ke KPU RI,” jelasnya.

Tahapan uji publik sambungnya, hanya untuk meminta pandangan pemerintah daerah, partai politik maupun masyarakat, bukan untuk memilih atau bahkan menetapkan salah satu opsi. Hasil akhir akan diputuskan oleh KPU RI pada April mendatang. “Semua pandangan akan kami tuangkan dalam dokumen usulan. Meski permintaan untuk hanya mengusulkan opsi enam Dapil, tidak bisa diakomodir. Karena rujukan kami pada tujuh indikator tadi. Nanti KPU RI yang putuskan,” jelasnya.

Utusan PDI Perjuangan Muna, Haerulah mengatakan pembagian enam Dapil sudah tepat. Apalagi, usulan enam dapil opsi b merupakan aspirasi dari partainya. Pertimbangan kedekatan wakil rakyat terhadap masyarakat menjadi alasannya. “Tetapi pada dasarnya ranah uji publik hanya sarana menyampaikan pandangan. Yang jelas PDIP menyampaikan opsi enam dapil,” paparnya.

Hal senada diungkapkan AS Hamuddin F tokoh masyarakat yang juga Sekretaris Lembaga Adat Muna. Menurutnya, opsi enam Dapil sebaiknya ditetapkan. “Sebaiknya opsi enam dapil disepakati saja,” katanya. (b/ode)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.