Fatwa MUI, Sebar Konten Negatif di Medsos Haram!

Nasional

Banjarmasin – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin berharap jika Fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos) dapat mencegah konten-konten negatif.

“Fatwa dibuat berdasarkan kekhawatiran maraknya ujaran kebencian melalui media sosial. Jadi adanya fatwa ini diharapkan bisa mencegah penyebaran konten negatif media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah kepada upaya adu domba di tengah masyarakat,” katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang tercantum dalam fatwa dan diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial, di antaranya gibah, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, menyebarkan informasi bohong, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.

“Kita harus senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan. Jangan sampai mudah terpecah belah oleh hasutan atau adu domba dari oknum yang sengaja berniat melakukannya,” paparnya ketika menjadi Khatib Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Sementara itu Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam program Jumat keliling pada Jumat (16/3) siang di tengah-tengah jamaah yang mendengarkan khutbah Jumat Ketua MUI itu mengaku jika di era teknologi informasi yang canggih memang memiliki beragam dampak baik positif maupun negatif.

“Alhamdulillah, semoga apa yang KH Ma’ruf Amin sampaikan menjadi iktibar bagi kita bersama, sehingga menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Kapolda melaksanakan “Jumat Keliling” bersama Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Drs H Noor Fahmi. Kehadiran ulama besar KH Ma’ruf Amin yang juga Rais ‘Aam PBNU itu dimanfaatkan Kapolda untuk bersilaturrahmi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.