Alasan investasi, hukuman cambuk di Aceh dipindah ke dalam LP
Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam Lembaga Permasyarakatan—tertutup dari pandangan publik.
Penandatanganan peraturan gubernur Aceh itu disaksikan Menkumham Yasonna Laoly di gedung serba guna wilayah Kota Banda Aceh, pada Kamis (12/4).
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengatakan alasan pemindahan lokasi pelaksanaan hukuman cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan ditempuh agar investasi di Provinsi Aceh tidak terganggu.
"Agar investor tidak fobia untuk menanam saham di Aceh. Ini juga dapat membantu peningkatan dan lajur ekonomi di sini," kata Irwandi Yusuf, sebagaimana dilaporkan wartawan di Aceh, Hidayatullah, kepada BBC Indonesia.
Rencana sanksi hukuman cambuk atas PSK di Aceh ditentang pegiat Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi' Aceh kembali eksekusi hukum cambuk, termasuk terpidana bukan Muslim Hak atas foto Hidayatullah Image caption Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) menyaksikan penandatanganan aturan pemindahan hukuman cambuk ke dalam lapas.Selain itu, Irwandi menambahkan, pelaksanaan cambuk yang dilakukan di dalam lapas dilakukan untuk menghindari beredarnya video wajah terpidana di media sosial seperti Youtube.
"Dengan beredarnya video, seumur hidup dia akan menjadi terpidana," jelas Irwandi.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly, enggan berkomentar dan menagtakan kesepakatan tersebut sudah menjadi peraturan gubernur.
"Itu kan sudah Pergub. Kita mendukung pemerintah provinsi Aceh. Kalau masalah eksekusi itu biar gubernur yang menjawab," jelas Yasonna.
Media playback tidak ada di perangkat Anda
Pemindahan hukuman cambuk ke tempat tertutup dengan alasan investasi sejatinya sudah diwacanakan sejak pertengahan 2017 lalu.
Pada Juli 2017, Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menghadap Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait proyek strategis di komplek Istana Kepresidenan.
Saat itu, Nova mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi yang meminta agar Pemprov Aceh menjelaskan kepada dunia luar sehingga Qanun yang diterapkan Aceh tidak dipersepsikan terlalu negatif.
"Jadi teknis pelaksanaannya kami modifikasi. Nanti (hukuman cambuk dilakukan) di dalam penjara agar tidak direkam dan didramatisasi," kata Nova, 11 Juli 2017 lalu.
Hak atas foto Junaidi Image caption Pencambukan di Aceh ditonton publik setempat.'Ada kesalahan dalam penerapan hukum syariat'Menurut pengamat hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Fuad Mardhatillah, ada kesalahan dalam penerapan syariat Islam yang selama ini dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Dia menilai seharusnya cambuk itu menjadi introspeksi diri bukan untuk mempermalukan.
"Cambuk yang dilakukan hari ini semacam euforia. Jadi ketika ada orang yang dicambuk para penonton bersorak ria, bertepuk tangan dan mengabadikan dengan telepon seluler," kata Fuad.
Akan tetapi, dia berpandangan pemindahahan lokasi cambuk ke dalam lapas tidak ada sangkut paut dengan investasi di Aceh selama ini.
"Masalah investasi tidak ada hubungannya, saya rasa cambuk ini hanya masalah politik partai tertentu saja," kata Fuad Mardhatillah.
Hak atas foto Hidayatullah Image caption Front Pembela Islam Aceh memprotes pemindahan hukuman cambuk ke dalam lapas.'Plus-Minus Hukum Cambuk'Penerapan hukuman cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan yang didasari Peraturan Gubernur Aceh tahun 2018, menuai kritik dari kalangan Front Pembela Islam Aceh.
Koordinator aksi, Tuanku Muhammad, memperkirakan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas dianggap tidak akan berlangsung adil karena tidak mendapat pengawasan publik.
"Kita tidak tahu prosesnya bagaimana, tidak menutup kemungkinan kalau cambuk untuk yang kaya tidak dilakukan kalau di dalam lapas. Jadi tetap harus di ruang terbuka," kata Tuanku Muhammad.
Namun, warga Banda Aceh, Zamzami, mengatakan pelaksanaan cambuk yang akan dilaksanakan di dalam lapas justru berdampak positif sebab tidak lagi dipertontonkan untuk anak-anak di bawah umur.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh pertama kali dilaksanakan pada 24 Juni 2005, tepatnya di halaman Masjid Agung, Kabupaten Bireuen.
Saat itu sebanyak tujuh orang dihukum cambuk karena kasus perjudian.
Post a Comment