Oknum Perwira Polisi Rampas Kamera Wartawan

IMG-20170929-WA0023

SURABAYA, AMUNISINEWS.COM – Terulang lagi kejadian yang terkesan melarang atau menghambat tugas-tugas wartawan, Rabu (27/9) saat Polsek Simokerto melakukan razia di jalan pegirian Surabaya.

Kekerasan terhadap Jurnalis masih kerap terjadi. Kali ini di alami salah satu Media Online di Surabaya berinisial IS oleh oknum anggota Kepolisian Sektor Simokerto saat hendak meliput kegiatan razia di Jalan Raya Pegirian, Surabaya, Rabu (27/09) sekitar pukul 10.30 wib.
Menurut IS yang mengalami kekerasaan mengatakan, saat dia mengetahui ada giat razia, Lantas.”Saya memarkir sepeda motor dan langsung ditanya oleh Anggota Reserse. Selanjutnya saya bilang bahwa saya dari media online dan sekaligus minta izin sama Reserse tersebut untuk meliput kegiatan razia ini. Silahkan mas, Ucap Reserse. Saya sudah melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang dimana saya sudah menunjukkan identitas diri/Id Card Wartawan. Tapi dengan sangat arogannya, petugas langsung mengambil Id Card dan di foto Id Card saya,” terangnya.
Dia menambahkan, semua file hasil liputan kegiatan razia yang dilakukan anggota polisi Polsek Simokerto dihapus oleh oknum polisi. Bahkan file hasil dari liputan razia dari Polsek Pabean Cantikan di Jalan Stasiun Kota Surabaya sekitar pukul 09.25 wib juga dihapusnya, ” ungkapnya.
Menurut AKP Marno Kanit Shabara , waktu itu dia di seberang jalan mengatur lalu lintas serta mengarahkan roda 2 untuk masuk. :Saya kira orang itu dari Polrestabes,” terangnya.
AKP  Surip, Kanit Intel menjelaskan, dia tidak minta izin dulu sebelum memfoto – foto kegiatan razia. “Kita juga punya Undang – Undang dalam melakukan Razia,: ujarnya
Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Mazdawati dengan adanya insiden ini, dia selaku Kapolsek minta maaf kepada kawan – kawan Jurnalis. Karena ini hanya miskomunikasi aja

“Semoga ke depannya kita bisa bersinergi dengan baik,” tutur orang nomor 1 di Mapolsek Simokerto.
“Saat itu saya sedang ada di Polrestabes Surabaya, Jika ada saya, pasti saya juga ikut kegiatan razia. Toh yang turun melakukan razia adalah punggawa – punggawa saya mas, ” jelas Kapolsek Simokerto.
Bang Udin, seorang jurnalis megatakan, dia sangat menyayangkan hal seperti terjadi. “Bagaimana pun juga setiap wartawan mempunyai Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan Pers yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ungkap Ketua Aliansi Jurnalis.
Perlu diketahui Profesi Pers Dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal Pasal 2 yang berbunyi, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip – prinsip  Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

Saat di temui pimred dari media tersebut menegaskan sebagai seorang Jurnalis, kita juga harus profesional dalam melakukan tugas – tugas jurnalistik di lapangan. “Kami berharap agar Oknum Anggota Polisi tersebut diberi sanksi disiplin sesuai dengan Kode Etik Kepolisian, kita ini mitra, oolisi butuh wartawan begitu sebaliknya,”‘ tutur Pimred pada media ini saat di konfirmasi.

Dengan kejadian ini sangat memprihatinkan prilaku yang tidak sebagai mana mestinya dari seorang pihak oknum perwira kepolisian.

“Kami juga berharap supaya oknum Anggota Polisi ini mendapat Hukuman sebagai efek jera, agar tidak terulang kembali kepada insan pers kedepannya, ” imbuh pimred media yang dilecehkan.

Proses sesuai aturan yang berlaku karena berlawanan dengan UU Pers di negara kita. Save Jurnalis.(tim)

(Visited 4 times, 4 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.