Dugaan Korupsi di PDAM Baubau Jaksa Tunggu Audit BPKP

KENDARIPOS.CO.ID — Kejati Sultra telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Baubau. Kini jaksa tengah merampungkan berkas tersangka. Sembari merampungkan berkas, jaksa juga telah meminta hasil audit kerugian negara kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
Jaksa memastikan jika hasil audit keluar, maka akan melakukan proses tahap I (pelimpahan dari penyidik ke jaksa peneliti). Hal ini dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH, kemarin. Jaksa kata Janes, sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tingkat penyelidikan hingga penyidikan. Sebagai tambahan, jaksa juga sudah memeriksa kembali lima tersangka tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan, jika dibutuhkan kembali, lima tersangka akan kembali dimintai keterangannya. Ditanyakan nama-nama tersangka tersebut, Janes belum mau berbagi. Menurut Janes, nama tersangka akan diberitahukan saat berkasnya telah dirampungkan. “Yang jelasnya mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pekerjaanya. Itu jabatan mereka. Coba tanya ke jaksanya. Soal nama, ada aturan yang menyatakan bahwa nama tersangka tidak boleh dipublis. Kecuali inisial,” ujar Janes, kepada Kendari Pos.
Saat ini para tersangka tidak ditahan karena dianggap tidak menyulitkan jaksa selama pemeriksaan atau nilai kooperatif. Soal penahanan tersangka menjadi kewenangan jaksa penyidik. “Kalau kita tahan lalu mempersulit penyidikan dengan memberikan keterangan buram maka itu tidak baik juga,” tegas Janes.
Untuk diketahui, kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 KUHPidana. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan mesin pompa di PDAM tersebut. Jaksa memandang penyimpangan berupa pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga dalam perjalanannya, mesin yang diadakan tidak dapat digunakan karena rusak. Dalam kasus ini, penyidik mengidentifikasi anggaran pengadaannya mencapai Rp 5 miliar. Soal kerugian negara, jaksa masih menunggu audit BPKP. (ade/c)
Post a Comment