Sidang Perdana Korupsi PPLP Tanjung Perak Rp 3,4 Miliar
Sidang Perdana, Korupsi PPLP Tanjung Perak Rp 3,4 Miliar
SURABAYA, Budi Hartono, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) di Pelabuhan Tanjung Perak menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/10).
Dirinya diadili lantaran kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Andhi Ginanjar menjelaskan, proyek pembangunan gedung PPLP didanai anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2012. Dalam pembangunan proyek ini, Kemenhub menggelontorkan dana Rp 4 miliar untuk proyek tersebut.
Dari total anggaran yang sudah digelontorkan Kemenhub, terjadi penyimpangan dari spesifikasi yang ada. Selain itu, lanjut jaksa Andhi, terdakwa juga tidak menghiraukan himbauan dari PT Pelindo III yang melarang pembangunan gedung PPLP karena adanya penataan untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam kasus ini, kerugian negara muncul karena gedung tidak bisa dimanfaatkan alias mangkrak dan sia-sia.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,4 miliar,” tegas jaksa Andhi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment