Di Morowali Sulteng, Ratusan TKA Jadi Sopir
KENDARIPOS.CO.ID — Kekhawatiran bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang merambah lapangan kerja untuk pekerja lokal ternyata benar. Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), cukup banyak TKA yang mengisi posisi yang seharusnya untuk pekerja dalam negeri. Temuan itu berdasar investigasi yang mereka lakukan pada medio Juni hingga Maret tahun ini.
Di Morowali, Sulawesi Tengah, ORI menemukan sedikitnya 200 TKA yang menjadi sopir “Seharusnya, pekerjaan itu bisa diberikan kepada WNI,” kata Komisioner ORI Laode Ida dalam paparan di Jakarta, Jumat (27/4). “Pekerjaan itu tidak masuk dalam skema transfer teknologi maupun transfer kemampuan. Masa tidak ada orang Indonesia bisa jadi sopir?” lanjutnya.Kasus sopir TKA di Morowali adalah salah satu di antara sekian banyak permasalahan TKA di Indonesia. Jaminan pemerintah bahwa TKA tidak akan memakan lapangan kerja pekerja lokal tidak sepenuhnya bisa dipenuhi. Hal itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah. Mulai penempatan, pengawasan, sampai penindakan. Padahal, banyak kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan TKA. Namun, mereka tidak bisa menjalankan fungsi dengan maksimal karena belum selaras. “Belum ada integrasi data antara kementerian, lembaga, dan pemda,” ucapnya.
Laode menuturkan, TKA sulit diawasi begitu lolos dari pintu masuk pertama di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). “Setelah itu, TKA sulit dijangkau. Tidak ada yang bisa deteksi, termasuk polisi,” ulasnya. Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker Iswandi Hari tidak bisa memberikan jawaban memuaskan atas temuan Ombudsman RI tentang TKA yang bekerja sebagai sopir di Morowali. Iswandi, yang kemarin hadir dalam paparan ORI, hanya menegaskan bahwa instansinya akan melakukan tindak lanjut.
Dia meminta semua pihak tenang. Sebab, Kemenaker tidak akan menempatkan TKA pada posisi yang bisa diisi tenaga kerja lokal. “Sehingga memang teman-teman tidak usah khawatir dengan perpres yang baru,” ucap dia. Iswandi menyatakan, pemerintah sudah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing alias Tim Pora. “Dengan data yang disampaikan Pak Laode bahwa (kementerian dan lembaga, Red) belum terpadu, itu bagian dari kelemahan kami juga,” ucapnya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, keberadaan TKA di Indonesia sudah sesuai aturan.
TKA yang berada di wilayah Sulawesi ditujukan untuk pembangunan smelter. Sebab, daerah tersebut adalah kawasan pertambangan yang membutuhkan investasi dari luar negeri. Investasi asing itu masuk dengan beberapa permintaan. Termasuk, beberapa posisi pekerjaan yang harus diisi TKA. “Jadi, perusahaan-perusahaan yang masuk, banyak investasi-investasi yang masuk, mengatakan dengan turnkey project. Turnkey project itu adalah dia meminta ada tenaga kerja yang tentu harus dengan izin,” ujar Yasonna seusai peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual di Istana Wakil Presiden kemarin. Dia mengungkapkan, TKA itu pun meminta rekomendasi dari Kemenaker yang berkaitan dengan profil para pekerja. Jumlah TKA yang dipekerjakan juga diteliti terlebih dahulu. “Nanti baru kami terbitkan visanya,” imbuhnya. (syn/jpg)
Post a Comment