Soal Saracen Polri Akui Tak Jerat Jasriadi Dengan Pasal Ujaran Kebencian, Ada Apa?

Eramuslim – Jumat 6 April 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan opini yang telah terbentuk di masyarakat dengan menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak terbukti di persidangan. Hal ini disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen, di Pekanbaru.

Hakim Riska mengatakan, sejak kasus Saracen bergulir, banyak media menyebut bahwa Saracen merupakan kelompok penyebar kebencian dan SARA. Akibatnya, opini tersebut melekat di masyarakat hingga berakibat pada disintegrasi bangsa. Terdakwa Jasriadi pun divonis bersalah untuk tindakan akses ilegal ke akun Facebook orang lain dengan hukuman 10 bulan penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengakui, Jasriadi tidak ditersangkakan dengan pasal ujaran kebencian. “Kami jerat dengan pasal akses ilegal. Dia (Jasriadi) tidak terbukti ujaran kebencian, meskipun ada koneksi di situ,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/4).

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2 3

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.