Majikan 'penyiksa TKW' lolos hukuman penjara, peradilan Malaysia 'janggal'
Pengadilan di Petaling Jaya, Malaysia, membebaskan perempuan bernama Datin Rozita Mohamad Ali dari hukuman penjara, dalam kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja asal Sumatera Utara, Suyanti.
Putusan itu dianggap janggal karena sebelumnya dakwaan yang diajukan kepada Datin berubah-ubah.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, menyebut Rozita sebelumnya didakwa pasal percobaan pembunuhan dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Namun, kata Wahyu, pasal itu diubah dengan ketentuan tentang kekerasan yang menimbulkan luka parah, dengan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
"Ini memperlihatkan adanya upaya memperingan putusan. Terbukti di vonis akhir, pelaku lolos dari hukuman penjara," kata Wahyu melalui pesan singkat, Sabtu (17/03).
Pada putusannya, hakim di Petaling Jaya, Mohammed Mokhzani Mokhtar, mewajibkan Rozita berbuat baik selama lima tahun dan denda 20.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp70,3 juta.
Ia tidak harus mendekam dalam penjara.
Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung.
Polisi menyebut Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang.
Mengutip laporan media setempat, jaksa penuntut umum meminta hakim memenjarakan Rozita. Alasannya, kasus tersebut menuai kecaman publik.
Foto dan video Suyanti penuh luka usai penganiayaan itu pun sempat beredar di internet.
Hak atas foto AFP Image caption Di Hong Kong, pengadilan mengabulkan permintaan ganti rugi TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih yang menggugat majikannya. Kekerasan terhadap TKI terjadi di berbagai negara.Wahyu Susilo mendesak pemerintah Indonesia mempertanyakan independensi pengadilan Malaysia. Menurutnya, vonis ringan ini dapat menjadi preseden buruk penanganan kasus kekerasan terhadap TKI.
"Harus ada investigasi mendalam atas kejanggalan kasus dan proses peradilan ini," tuturnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia pada Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menyebut pemerintah telah mengadvokasi Suyanti sejak kasus itu mencuat pada akhir 2016.
Lalu mengatakan upaya untuk memperberat hukuman terhadap Rozita telah dilakukan jaksa penuntut umum dengan mengajukan banding.
"KBRI di Kuala Lumpur akan terus mengawal proses hukum itu dengan tetap menghormati hukum di Malaysia," ujarnya kepada BBC Indonesia.
Selain kasus Suyanti, Februari lalu, TKI bernama Adelina Lisau tewas di rumah majikannya di Malaysia. Video penyiksaan itu juga beredar di media sosial.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyebut penyiksaan itu 'perbuatan binatang'. Ia pun mendorong pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim, meminta maaf atas penyiksaan tersebut.
Ia mengatakan kepolisian Malaysia 'berkomitmen menuntaskan perkara itu'.
Post a Comment