Berkas Perkara Direktur PT.GKBT Lengkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Direktur PT.GKBT Lengkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra kini bisa bernafas lega. Kerja keras melakukan pemberkasan perkara dugaan penyalahgunaan limbah B3 akhirnya tuntas. Hal itu setelah jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas tersangka Direktur PT Galangan Kapal Buntoni Tirtamas (GKBT), Ery Sujatim. Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik memenuhi syarat materil dan formil yang diminta jaksa. Syarat itu yakni keterangan 2 saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Kasubdit IV Tipiter DItreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto membenarkan berkas tersangka ery Sujatim dinyatakan lengkap. Saat ini penyidik tinggal melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa atau proses tahap II. AKBP Didik menerangkan, hasil koordinasi jaksa dan penyidik berjalan dengan baik sehingga jaksa menerima berkas Ery Sujatim sesuai dengan petunjuk yang telah dipenuhi. Penyidik tetap menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. “Sudah P21. Tahap II-nya (pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti,red) dalam waktu dekat kami lakukan,” ujar AKBP Didik Erfianto di ruang kerjanya, Kamis (28/12).

AKBP Didik Erfianto mengurai Ery Sujatim merupakan tersangka tunggal. Modus kejahatan yang dia lakukan adalah dengan menampung limbah B3 dari sebuah perusahaan di Kolaka namun tidak memenuhi izin penyimpanan. Sebelumnya berkas Ery sempat bolak balik antara dimeja jaksa peneliti dan penyidik. Jaksa memberikan petunjuk agar diuraikan soal asal muasal slag atau limbah B3 yang dipakai PT. GKBT selama beroperasi. Versi jaksa, harus ada ahli yang menerangkan bahwa slag yang berasal dari perusahaan di Kolaka tidak bertanggung jawab. Karena kalau ikut bertanggung jawab, penyidik semestinya bisa menerapkan pasal 55, untuk pemilik slag tersebut.

Untuk diketahui, limbah B3 yang dimanfaatkan PT.GKBT di Kelurahan Mata Kota Kendari memanfaatkan limbah B3 jenis slag diduga tanpa mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Slag digunakan untuk membersihkan lambung kapal berbahan fiber dan besi. Idealnya, pemanfaatan limbah B3 sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup harus memenuhi izin. Diantaranya izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin pemanfaatan. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. (ade/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.