Penolakan UU MD3: Dari petisi, usulan Perppu, dan gugatan uji materi

Penolakan UU MD3: Dari petisi, usulan Perppu, dan gugatan uji materi
DPR Hak atas foto BBC INDONESIA Image caption DPR kini memiliki wewenang pemanggilan paksa.

Petisi yang menolak UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD -atau MD3- yang digagas sejumlah organisasi masyarakat sipil melalui situs change.org telah mencapai lebih dari 180.000 penandatangan di internet dengan target 200.000.

Bivitri Susanti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan PSHK -salah satu elemen masyarakat yang membuat petisi penolakan UU MD3 itu- mengecam pasal yang mengatur pemeriksaan atas anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana, yang dapat dilakukan atas seizin presiden dan juga pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan atau MKD.

"Adanya pasal seperti itu maka ada dampak politik juga yang timbul di kalangan masyarakat sipil seakan mereka menempatkan DPR di atas orang-orang yang diwakilinya dan tidak dapat direndahkan, dalam arti mungkin dikritik dan sebagainya."

UU MD3 merupakan 'kriminalisasi' terhadap rakyat yang kritis pada DPR' Pansus Angket KPK berakhir, ketua DPR Bambang Soesatyo sampaikan 'salam gigit jari' UU Pilkada tidak butuh tanda tangan SBY

Selain itu, pasal lain yang dinilai bermasalah adalah bahwa orang-orang yang mengkritik DPR dapat diserahkan pada penegak hukum dan wewenang pemanggilan paksa oleh DPR.

"Ada pasal lain, mereka bisa memanggil paksa setiap orang yang dipanggil oleh DPR dalam konteks fungsi tertentu. Memanggil paksa ini dengan menggunakan kewenangan oleh kepolisian, jadi kepolisian wajib untuk memenuhi request (permintaan) mereka bila ada pemanggilan paksa, yang menurut kami merusak demokrasi di Indonesia," jelas Bivitri.

Dia menambahkan UU MD3 seharusnya mengatur institusi MPR/DPR/DPD agar dapat menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat yang memilihnya, dan bukan sebaliknya.

"Justru ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyat yang diwakilinya," tegasnya.

Hak atas foto Ulet Ifansasti/Getty Images Image caption Dengan UU MD3 maka orang-orang yang mengkritik DPR dapat diserahkan pada penegak hukum.

Selain tentang isi UU yang dianggap kontroversial, menurut Bivitri proses pembahasannya juga tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Selain PSHK, petisi yang dibuat Masyarakat Sipil untuk UU MD3 juga didukung oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, dan FITRA.

Petisi menargetkan 200.000 tanda tangan dan setelah jumlah itu terpenuhi maka akan diserahkan kepada DPR -yang diharapkan Bivitri- akan mengagendakan pembahasan kembali revisi UU MD3 yang baru disahkan itu bersama pemerintah.

"Jadi keduanya harus segera mengagendakan lagi dan segera membahas reviusi UU untuk membahas pasal-pasal yang saya sebut merusak iklim demokrasi di Indonesia," tutur Bivitri.

Kritik terhadap UU MD3 -terutama terkait tiga pasalnya yang kontroversial- juga disampaikan oleh dua partai di DPR yaitu PPP dan Partai Nasdem, yang mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Arsul Sani dari PPP mengatakan kepada para wartawan harapannya agar presiden mengeluarkan Perppu untuk mengganti pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.

"PPP berharap presiden keluarkan Perppu untuk ganti ketentuan yang dianggap kontroversial, dan kemudian DPR dapat merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik secara luas," jelas Arsul.

Dalam sidang pengesahan revisi UU MD3, Nasdem melakukan walk out karena permintaannya menunda RUU MD3 tidak dipenuhi. PPP juga meminta penundaan.

Sekretaris Jenderal Nasdem, Jhonny G Plate, menjelaskan partainya menolak pengesahan revisi UU MD3 karena dapat memberikan persepsi buruk ke publik.

"Kalau tidak dirumuskan dengan baik dia berpotensi digunakan secara salah. Baik oleh anggota DPR-nya maupun oleh persepsi publik," kata Jhonny kepada BBC Indonesia Senin (12/02).

Namun, Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjadjaran, Indra Prawira, menilai pembuatan Perppu harus memenuhi syarat 'kegentingan yang memaksa'.

"Kalau Perppu itu kan juga harus disetujui DPR, nah mampu tidak partai-partai itu ngeblok. Nasdem dan PPP, katakanlah mereka tidak sepakat, dan sementara mereka itu kan buang-buang waktu. Saya sarankan institusinya jangan bikin Perppu, masyarakat yang merasa dirugikan ajukan saja ke MK," jelas Indra.

Hak atas foto ADEK BERRY/AFP/Getty Images Image caption Presien Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahannya mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.

Dia menyebutkan Perppu yang pernah dibuat pemerintah juga belum tentu menyelesaikan masalah, seperti Perppu ormas yang melarang organisasi anti-Pancasila.

"Kita masih inget dulu Perppu Ormas demikian kontroversialnya dan dampaknya sampai sekarang yang dilarang ya masih eksis saja, hanya lembaganya saja dan tidak dapat menghentikan dakwah-dakwah. Balik lagi ke kegentingan yang memaksa (sebagai alasan pembuatan Perppu)," jelas Indra.

Senada dengan Indra, Bivitri menilai Perppu tak perlu diterbitkan untuk UU MD3 karena tidak memehuni syarat pembuatannya, yang berbeda dengan Perppu Pilkada yang dibuat Susilo Bambang Yudhoyono menjelang akhir masa jabatannya.

"Kalau ingat saat itu SBY mengeluarkan di saat terakhir masa pemerintahannya. Jadi peluang untuk mengadakan negosiasi politik yang normal juga sempit, pelaksanaan pilkadanya juga agak mepet. Sebenarnya sekarang tak ada situasi seperti itu, Pak Jokowi masih punya waktu paling tidak satu tahun ini untuk bekerja," jelas Bivitri.

Dia juga menilai Perppu bukan jalan yang baik untuk proses legislasi.

Hak atas foto Getty Images Image caption Jokowi menyarankan agar masyarakat yang tidak sepakat UU MD3 untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Jokowi belum tanda tangan dan dorong uji materi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengaku belum menandatangani UU MD3 dan memahami kritik yang disampaikan masyarakat

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan hukum dan etika dicampur aduk, ada yang mengatakan hukum dan etika dicampur aduk, itu pendapat yang saya baca yang saya dengar di masyarakat, kita semua tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita," jelas Jokowi.

Jokowi juga mendorong masyarakat yang tidak setuju agar mengajukan uji materi UU MD3 kepada Mahkamah Konstitusi.

Namun ketika ditanya apakah akan menerbitkan Perppu, Jokowi mengatakan "Saya rasa tidak sampai ke sana… yang tidak setuju silakan datang ke MK untuk judicial review".

Potret kinerja DPR 2017: Kasus korupsi, kepemimpinan dan gagal penuhi target DPR sahkan Perppu Ormas melalui pemungutan suara

Bivitri menganggap sikap Jokowi tersebut seperti 'membuang badan' karena pembahasan UU dilakukan DPR bersama dengan pemerintah dan ajakan agar masyarakat mengajukan uji materi menunjukkan pemerintah yang 'tidak profesional'.

"Kalau dia tidak setuju dengan pasal-pasal itu harusnya kerja keras untuk segera merevisi UU agar langsung masuk agenda dan segera dibahas lagi. Dan terkait dengan judicial review, saya kira seperti memberi pekerjaan kepada masyarakat, yang seharusnya merupakan pekerjaan dari pemerintah. Ini menadakan pemerintah kurang profesional."

Indra juga mempertanyakan sikap Jokowi yang seolah tidak mengetahui proses pembahasan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut.

"Aneh, mestinya presiden tidak bisa tidak tahu dong, itu tidak boleh (buang badan) karena merugikan bagi Jokowi sendiri untuk Pilpres di 2019. Di mana tanggung jawab dia sebagai presiden karena itu kan disetujui bersama pemerintah dan DPR. Itu naif banget," ungkap Indra.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.