Kasus Kerusakan Karang Raja Ampat, Pemerintah Diminta Proaktif

Minggu, 17 September 2017 | 21:59 WIB
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO

Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, 4 Maret 2017. ANTARA FOTO.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia M.Abdi Suhufan mendorong pemerintah Indonesia lebih proaktif dan keras memberi tekanan kepada kepada pihak pemilik kapal atau negara asal MV Caledonian Sky. Sudah enam bulan berlalu, namun persoalan ganti rugi terumbu karang di Raja Ampat yang ditabrak kapal pesiar itu belum usai.

"Kementerian Koordinator Maritim yang sejak awal memimpin tim penyelesaian insiden ini, harus lebih proaktif dan memberi batas waktu kepada pihak MV Caledonia Sky agar bisa menyelesaikan ganti rugi kepada pihak Indonesia dan masyarakat Raja Ampat," kata Abdi, Ahad, 17 September 2017.

Baca : Kerusakan Karang Raja Ampat, Pemerintah Tuntut Caledonian Rp 6 Triliun

Menurut Abdi, hingga saat ini upaya penyelesaian dan ganti rugi yang dilakukan oleh pemerintah belum menunjukkan perkembangan nyata. Padahal kedua pihak telah memutuskan untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

"Lambatnya penyelesaian ganti rugi tabrak karang oleh MV Caledonian Sky merupakan bukti bahwa Indonesia belum peduli atau tidak punya kekuatan terhadap pelanggaran lingkungan laut yang dilakukan oleh korporasi apalagi itu korporasi asing," ujarnya.

Baca : Komnas HAM Panggil Luhut soal Kerusakan Karang Raja Ampat

Padahal, menurut Abdi, pemerintah telah memiliki kajian yang cukup lengkap untuk menentukan keputusan ganti rugi. Di antaranya mengenai tingkat kerusakan biota laut, kerugian berdasarkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah serta restorasi dan pemulihan atas tingkat kerusakan yang terjadi.

"Tinggal proses negosiasi, diplomasi dan keberanian menyampaikan hal tersebut di forum penyelesaian ganti rugi," kata Abdi.

Insiden kapal Caledonian Sky yang menabrak gugusan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat pada Maret lalu telah menimbulkan kerusakan terumbu karang hingga 18.882 meter persegi. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, butuh waktu puluhan tahun untuk membuat karang di Raja Ampat kembali tumbuh setelah kerusakan itu.

ANTARA

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.