Polisi dan Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras Ilegal dari Tangan Penyelundup

IMG-20170918-WA0007Miras ilegal hasil sitaan Dirjen Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.

JAKARTA, AMUNISINEWS.COM –
Tim Bea Cukai dan tim dari Kepolisian berhasil mengungkap peredaran Miras impor yang dikemas dalam lima kontainer. Sindikat ini mengelabui petugas dengan cara memasukan barang tersebut ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam kemudian diselundupkan ke daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Menurut kepala Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan potensi kerugian negara dari kejahatan penyelundupan miras ini sebesar Rp 58.062.447.757, semuanya tidak dilengkapi dengan label Bea dan Cukai.

“Mereka (Penyelundup) masuk lewat jalur Kawasan Ekonomi Khusus pelabuhan Batam, agar tidak curiga mereka membawa barang dengan cara berkala. Jadi tidak didrop langsung,” ujar Heru Pambudi dalam keterangan rilisnya di depan Gedung Krimsus Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).

Heru mengungkapkan saat ini pihaknya telah mengamankan tiga pelaku bersama kelima barang bukti miras yang dikemas dalam lima kontainer.

“Pelaku ada tiga orang,” ungkapnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz mengungkapkan jika pengungkapan ini (penyelundupan) merupakan sinergitas antara Bea dan Cuka, Kepolisian, kementrian perdagangan, Perindustrian dan Kepolisian Republik Indonesia.

Bermula saat tim gabungan mendapatkan informasi awal dari lapangan bahwa ada kapal yang diduga mengangkut tiga buah kontainer berisikan miras beralkohol impor (MMEA) tujuan pelabuahn Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kapal yang kami amankan diperiksa menggunakan alat X-Ray Gamma. Dan benar di dalam ada minuman Impor yang tidak terdaftar dalam kepabaenan,” ungkap Irjen Pol Drs Idham Azis.

Dalam kesempatan ini, Idham Azis berjanji akan terus bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai demi mencegah masuknya barang-barang ilegal yang menyebabkan kerugian Negara. (Yori/Lis)

(Visited 2 times, 2 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.