Tarik Paksa Kendaraan Nasabah, Debt Collector BFI Finance Dilaporkan Polisi

Tarik Paksa Kendaraan Nasabah, Debt Collector BFI Finance Dilaporkan Polisi

Surabaya – Kasus penarikan paksa kendaraan bermotor Daihatsu Xenia Nopol L-1945-VZ milik nasabah atau debitur PT BFI Finance Indonesia cabang CG Surabaya 2 memasuki babak baru. Terkini, debt collector perusahaan leasing itu dilaporkan ke Polda Jatim dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Hari Kamis (14/09) kemarin sudah di laporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/1142/IX/2017/UM/JATIM. Pelapornya Julianto Pramana, asal jalan Kencana Sari Barat, setelah melapor, dia mendatangi Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusantara (LPK-DN) untuk pendampingan. Julianto Pramana adalah orang yang mengetahui dan melihat langsung penarikan mobil milik Sumadi,” kata Tugianto SH kabid hukum dan advokasi LPK-DN cabang Surabaya kepada deliknews.com, Sabtu (16/09).

Dijelaskan Tugianto, kajian hukum yang menjadi dasar laporan itu dilayangkan adalah UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan, serta Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

“Tujuan laporannya agar BFI Finance tertib dan tunduk pada hukum yang berlaku. Sebab, apa yang dilakukan debt collector perusahaan leasing itu cenderung premanisme dan sudah meresahkan masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen selalu jadi korban. Padahal, konsumen itu belum tentu bersalah meski telah menunggak angsuran. Ini negara hukum, maka penyelesaiannya pun harus menggunakan hukum.” jelas Tugianto.

Diketahui, mobil Daihatsu Xenia Nopol L-1945-VZ milik Sumadi (40) warga jalan Tengger Raya RT02-RW002 Kelurahan Lakarsantri Surabaya disita paksa oleh 3 orang debt collector dari BFI Finance lantaran punya tunggakan cicilan 2 bulan.

Mobil Sumadi tersebut disita saat diparkir didepan kantor Utama Food jalan Kencana Sari Barat I No A 10 Surabaya, pada hari Senin 11 September 2014 sekira pukul 10 WIB. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Eddy Rumpoko Ditangkap KPK

Dibaca 688

Bobol ATM, WNA Bulgaria Ditangkap

Dibaca 113

Empat tersangka Suap Pemkot Banjarmasin Ditahan

Dibaca 161

Pembangunan Gedung Puskesmas Sawahpulo Diduga Sara...

Dibaca 288

Pembacok Istri dan Putri kandung ditembak Polisi

Dibaca 118

Promotor Tinju Ketapang Bantah Tipu Armin Tan

Dibaca 252

Eksepsi Ditolak, Tapi Henry J Gunawan Jadi Tahanan...

Dibaca 97

Berniat Bongkar Bangli Tambak Wedi, Kabid Pol PP M...

Dibaca 311

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.