22 November, PAW Aladin dan Ousten Rere di DPRD Kendari Dilantik

22 November, PAW Aladin dan Ousten Rere di DPRD Kendari Dilantik

KENDARIPOS.CO.ID — Dua legislator Kota Kendari dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan segera demisioner. Setelah melalui proses yang panjang, surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) Aladin dan Ousten Rere akhirnya diterbitkan. Sesuai jadwal yang diagendakan Sekretariat DPRD Kota Kendari, pelantikan Nini Rianti dan Sukarni Ali Madia akan digelar tanggal 22 November 2017 mendatang.

Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Kabias memastikan pelaksanaan pelantikan akan berlangsung 22 November 2017. Apalagi hal ini telah menjadi agenda dewan. “Iya, PAW dua dewan itu (Nini Rianti dan Sukarni Ali Madia) sudah diagendakan, 22 November ini,” katanya di DPRD Kota Kendari. Ia menambahkan, SK pelantikan sudah diterbitkan. Makanya, ia mengaku tidak ada kendala. Apalagi SK pemberhentian Aladin dan Ousten Rere sebagai anggota DPRD juga telah terbit. “Jadi tinggal menunggu pengambilan sumpah jabatan saja. Kan, sudah ada SK gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sukarni Ali Madia saat ditemui mengatakan dirinya tidak memiliki persiapan khusus sebagai yang akan dilantik menjadi anggota dewan. Namun dirinya mengaku bersyukur diberikan amanah untuk menjadi legislator Kota Kendari. “Jadi, tak ada persiapan khusus, menunggu saja,” jelasnya.

Sebagai anggota dewan, tentunya ia memiliki visi. Selain melanjutkan program dewan sebelumnya juga membuat program baru berdasarkan bidang komisinya nanti. “Misi untuk dapil dan masyarakat Kota Kendari tetap utama. Kan kita dipilih mereka,” tegasnya. Untuk diketahui, Ousten Rere satu Dapil dengan Sukarni Ali Madia, Dapil I Kendari-Kendari Barat. Ousten Rere memperoleh suara 963 suara. Sedangkan Sukarni memperoleh 958 suara pada Pileg 2014. Kemudian, Aladin dan Nini Rianti juga satu Dapil, Dapil 3 Kadia-Wuawua. Aladin memperoleh 2.078 suara dan Nini Rianti memperoleh 1.520 suara. (b/wan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.