Berulang kali diancam sanksi, banyak PNS tetap bolos usai libur tahun baru

Berulang kali diancam sanksi, banyak PNS tetap bolos usai libur tahun baru
PNS Hak atas foto DETIKCOM Image caption BKN menyebut tingkat bolos kerja PNS paling tinggi terjadi usai pergantian tahun baru dan setelah hari raya Lebaran atau Natal.

Ketidakhadiran tanpa izin atau bolos kerja di lingkungan pegawai negeri sipil negara paling sering terjadi usai libur Natal dan tahun baru, selain pasca-Lebaran, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Imbauan untuk tidak bolos kerja yang disertai ancaman sanksi, menurut pengamat, tidak efektif meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri yang rendah.

"Fenomena itu terjadi, terutama di organisasi perangkat daerah dan lembaga negara yang belum menerapkan metode sidik jari untuk presensi, jadi daftar kehadiran rentan dimanipulasi," kata Juru Bicara BKN, Mohammad Ridwan, Selasa (02/01).

Ridwan menuturkan, selama 2017 terdapat puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan secara hormat, bukan atas permintaan sendiri, karena membolos lebih dari 20 hari.

Pemberhentian PNS dengan kategori itu, menurut Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebabkan pelanggaran disiplin berat.

Persoalan kedisiplinan para PNS itu, kata Ridwan, ditentukan di Badan Pertimbangan Pegawai karena para pelanggar aturan tetap rutin membolos meski telah ditegur secara tertulis dan mendapatkan sejumlah sanksi lain.

Hak atas foto DETIKCOM Image caption Menteri PANRB Asman Abnur pada 2017 dua kali memperingatkan PNS untuk tidak bolos kerja usai Lebaran, Natal serta tahun baru.

Sebelum musim liburan tahun baru kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyebut pemerintah akan tegas menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar surat keputusan tentang libur nasional.

"Kami berharap ke seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) ikuti aturan yang sudah disepakati dan berlaku," kata Asman, Kamis pekan lalu.

Imbauan dan peringatan serupa sebelumnya juga dipaparkan Asman jelang musim libur Lebaran, Mei 2017. Sejumlah menteri PANRB sebelum Asman juga kerap menyatakan hal serupa setiap jelang cuti bersama atau hari libur 'kejepit'.

Menurut Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Gadjah Mada, Miftah Thoha, imbauan yang berulang kali dikeluarkan itu menandakan rendahnya kedisiplinan PNS.

Miftah berkata, pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan imbauan serupa, melainkan langsung menjatuhkan sanksi kepada para pembolos.

"Kalau ada peringatan, berarti ada aturan kedisiplinan yang dilanggar. Kedisiplinan pegawai memang sangat rendah sekali di negara ini," ujar Miftah melalui sambungan telepon.

Namun Juru Bicara Kementerian PANRB, Herman Suryatman, merasa lembaganya perlu terus mengimbau dan mengingatkan para PNS soal hari libur dan konsekuensi bolos kerja.

"Setiap tahun liburnya berbeda, maka wajar kalau kami mengingatkan, libur nasional berapa hari, libur cuti bersamanya berapa hari. Saya kira itu hal yang normatif," tuturnya.

Hak atas foto DETIKCOM Image caption Jumlah bolos kerja PNS dihitung kumulatif sebelum diganjar sanksi, dari teguran hingga pemecatan. (Foto ilustrasi)

Herman mengklaim setiap tahun tingkat kedisiplinan PNS justru meningkat. Namun ia mengakui, kinerja dan kedisiplinan itu belum setara dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap para abdi negara.

Kedisiplinan PNS, kata Herman, para pimpinan di setiap jenjang jabatan memegang kunci kedisiplinan ASN. Selain menjadi contoh keteladanan, para pimpinan itu disebutnya merupakan orang pertama yang harus mengontrol tingkat kehadiran anak buahnya.

Selain itu, menurut dia, kedisiplinan PNS juga bergantung pada sistem penghargaan dan hukuman (reward and punishment) yang diterapkan masing-masing lembaga dan pemerintahan daerah.

Rahadian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Balikpapan, Kalimantan Timur, mengaku berpikir dua kali untuk bolos kerja, terutama usai libur panjang. Alasannya, tunjangan kinerjanya akan dipotong sebagai bentuk sanksi.

"Langsung berpengaruh ke gaji dan itu besarannya tidak main-main. Sanksinya tergantung tingkat jabatan, kalau saya, tidak masuk sehari dipotong Rp750 ribu," ucapnya.

Rahadian berkata, di era persaingan kerja yang tinggi saat ini, kedisiplinan para PNS memang perlu dihubungan dengan kesejahteraan.

"Di lingkungan PNS kadang ada konotasi 'pintar-goblok gaji sama. Di lembaga saya, gaji adalah reward, masuk-tidak masuk tidak dipotong tapi kinerja berpengaruh pada tunjangan," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.