KPK siap hadapi gugatan Fredrich Yunadi

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Silahkan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Fredrich Yunadi telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis siang.

"Karena kami juga belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena baru didaftarkan hari ini maka tentu kami tunggu dulu surat tersebut. Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya," tuturnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.