Tersangka Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Konsel Diperiksa

Tersangka Dugaan Penipuan, Oknum Anggota DPRD Konsel Diperiksa

Dolfi Kumaseh

KENDARIPOS.CO.ID — Oknum anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel), I Komang Surta akhirnya memenuhi panggilan penyidik, beberapa waktu lalu. Sikap keras kepala I Komang Surta melunak sebelum dipanggil paksa. Itupun sampai penyidik dua kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan.

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra melalui Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan pemeriksaan I Komang Surta sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah rampung. Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk berkas perkara Komang Surta sudah selesai. Berkas penyidikannya akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk diteliti jaksa.

Menurut mantan Kapolsek Moramo itu, sebelum diperiksa sebagai tersangka, Komang Surta juga sudah diperiksa sebagai saksi. Kini penyidik masih berkoordinasi kepada pihak jaksa di Kejati Sultra agar berkas perkara oknum anggota DPRD Konsel itu dinyatakan lengkap atau P21 secepatnya. “Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya,” ujar penyidik seperti dikutip Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (4/1).

Meski menyandang status tersangka, Komang Surta tidak ditahan dengan pertimbangan dianggap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra menerapkan pasal pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada Komang Surta. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Saat memeriksa tersangka, penyidik hanya kembali meminta keterangan lanjutan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat,” tambah Kompol Dolfi Kumaseh.

Untuk diketahui, I Komang Surta dilaporkan di Polda Sultra atas dugaan penipuan bermodus proyek oleh pria bernama Adi Leksmana. Komang Surta menjanjikan proyek di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kepada Adi. Korban diminta menyerahkan duit sebanyak Rp 130 juta. Namun, setelah duit diberikan, proyek dijanjikan tak kunjung diberikan. (ade/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.