Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari

Ahok ajukan PK kasus penodaan agama, sidang akan digelar 26 Februari
ahok Hak atas foto Reuters

Mahkamah Agung membenarkan telah menerima berkas memori peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, dan sidangnya direncanakan akan digelar pekan depan.

"Persidangannya akan dilakukan Senin, 26 Februari 2018," kata Jootje Sampaleng, humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada wartawan di kantornya, Senin (19/02).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, pada 2 Februari lalu.

"Permohonan PK diajukan oleh pemohon I terpidana secara tertulis yang diajukan penasihat hukumnya Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra," kata Kepala biro hukum dan humas Mahkamah Agung, Abdullah, Senin (19/02) dalam keterangannya kepada media.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra atas keputusan Ahok mengajukan PK dalam kasus penodaan agama.

Hak atas foto AFP Image caption Usai divonis bersalah, sempat terlontar bahwa Ahok akan mengajukan banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus tersebut.

Menurut Abdullah, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar untuk mengajukan upaya hukum PK.

Hakim juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada Senin tanggal 26 Februari 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun lokasi persidangan bisa diubah karena berbagai alasan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis dua tahun pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hak atas foto AFP Image caption Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis dua tahun pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Usai divonis bersalah, sempat terlontar bahwa Ahok akan mengajukan banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus tersebut.

Tuduhan penodaan agama itu terkait isi pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, dia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.