Dugaan Korupsi Bantuan Rumah di Kolut, Direktur CV.SI dan Mantan Kadis Tersangka

Ariefulloh

KENDARIPOS.CO.ID — Cicin Salama, kontraktor pelaksana proyek program Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah (BSBBR) di Kolaka Utara (Kolut) ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 lalu. Jaksa Kejari Kolut terus melakukan pengembangan dan awal Februari 2018 ini jaksa mengungkap dua nama yang diduga terlibat dalam proyek yang dipusatkan di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai tahun 2016.

Dua orang ikut terseret pusaran korupsi yakni Direktur CV. Strukton Indonesia (SI) yang masih diinisialkan yakni ZM dan mantan Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara (Sultra), HI. Jaksa belum mau menyebutkan nama terang dua orang tersebut dengan alasan masih melakukan pengembangan kasus. “Inisialkan saja dulu karena masih pengembangan penyidikan,” pinta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Ariefulloh, SH, Selasa (20/2/2018).

Ariefulloh menjelaskan ZM terlibat karena bertugas sebagai penyedia dengan mengontrakkannya ke pihak lain (Cicin) yang seharusnya bertindak sebagai pelaksana proyek. “Sementara itu HI juga ikut tersandung karena menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta penguasa anggaran Dinsos Sultra masa itu,” ujar Ariefulloh, SH.

Masa hukuman Cicin sudah diputuskan 3,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya selama 5 tahun. Sedang dua tersangka baru tersebut masih pengembangan dan penyidikan guna melengkapi berkas sebelum dilimpahkan. Sesuai hitungan awal, potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp. 371 juta. Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan pengerjaan yang tidak baku dengan cara mengurangi kualitas dan volume bantuan. “Masyarakat harus mengadukan jika melihat ada pelanggaran untuk kebaikan bersama,” ungkap alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Sebagaimana diketahui 35 rumah di Desa Latawaro tahun 2016 terima bantuan BSBBR dari pemerintah pusat. Besar anggaran yang bergulir untuk masyarakat sebesar Rp. 1,3 miliar hingga akhirnya ditilep dengan cara memangkas jumlah rupiah itu dengan mengakali kualitas dan volume fisik pengadaan kayu bangunan. (rus/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.