Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf'

Jaksa pertanyakan Ahok tak hadiri sidang, pengacara sebut hakim 'khilaf'
pengacara Ahok Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, menyebut pihaknya mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Sidang peninjauan kembali perkara penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/02), hanya berlangsung selama 15 menit saja.

Pada sidang itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, vonis pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun, dijatuhkan hakim dalam keadaan 'khilaf,' seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama

Josefina berkata, hakim saat itu menyatakan kasus Ahok tidak berkaitan dengan perkara Buni Yani soal ujaran kebencian, dan sama sekali tidak memasukkan kesaksian ahli dari pihak Ahok dalam pertimbangan vonis.

Sementara Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, menyebut pihaknya mengajukan tujuh alasan pengajuan memori peninjauan kembali.

Selain soal kekhilafan dan pertimbangan hakim, pengacara mempersoalkan penahanan Ahok usai dijatuhkannya vonis saat itu.

"Salah satu alasan penahanan adalah bahwa terdakwa ditekautkan bisa mengulangi perbuatannya. Tapi tidak diuraikan kenapa Ahok harus ditahan seketika itu juga. Padahal saat itu Ahok menyatakan banding," kata Fifi.

Hak atas foto AFP Image caption Usai divonis bersalah, Ahok akan mengajukan banding, namun belakangan Ahok mencabut pengajuan banding tersebut.

Tim jaksa penuntut umum menolak seluruh alasan peninjauan kembali Ahok. Mereka juga mempersoalkan ketidakhadiran Ahok dalam sidang tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Mulyadi, menyebut Ahok tidak wajib menghadiri sidang dan dapat diwakili kuasa hukum.

Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016: "Tidak ada kewajiban bagi pemohon hadir di persidangan. Ini surat edaran terbaru," ujar Mulyadi.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Para pendukung Ahok di depan gedung pengadilan.

Di sisi lan, Ketua Tim Jaksa, Sapta Subroto, menyebut anggapan tentang kekhilafan hakim tidak dapat digunakan sebagai alasan pengajuan memori peninjauan kembali. Menurutnya, alasan itu hanya bisa diajukan pada perkara tingkat satu atau banding.

Disebutkannya, persoalan penahanan Ahok pun bukanlah materi pemeriksaan peninjauan kembali.

"Alasan itu bukan pertimbangan hakim tentang terbukti atau tidak terbuktinya unsur delik," ujar Sapta.

Sidang yang dikawal puluhan personel kepolisian itu berlangsung singkat, dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar 10.15 WIB, atau sekitar 15 menit.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Para penentang Ahok dengan berbagai spanduk dan poster.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Maret mendatang, dengan agenda pemeriksaan administratif dan berkas.

Hakim Mulyadi mengatakan, setelah dua sidang itu, Mahkamah Agung akan memeriksa memori dan tanggapan tim kejaksaan. Tiga hakim yang memimpin sidang hari, kata dia, bukanlah penentu putusan terhadap peninjauan kembali Ahok.

"Majelis hakim tidak punya kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan. Hanya Mahkamah Agung yang berhak. Kami hanya memeriksa formalitas memenuhi syarat atau tidak," ucap Mulyadi.

Sebelum dan setelah sidang perdana itu, massa pendukung Ahok dan kelompok Alumni 212 berunjuk rasa di depan pengadilan. Mereka dipisahkan polisi dalam jarak sekitar 200 meter.

Hak atas foto Reuters

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah divonis dua tahun pidana penjara karena dianggap terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Usai divonis bersalah, Ahok menyatakan mengajukan banding, namun belakangan ia mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus tersebut.

Tuduhan penodaan agama itu terkait isi pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, dia tak keberatan.

Ucapan itu diposting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.

Pembatalan banding Ahok demi 'meredam ketegangan politik' Pembuat petisi Ahok-Veronica Tan jangan cerai: bingung menyalurkan aspirasi Ahok tidak ke LP Cipinang: 'Bukan mengistimewakan Ahok'

Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.

Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.