Pelaku Usaha Uang Digital Menanggapi Larangan Bitcon Sebagai Alat Pembayaran

Jakarta,Selular.ID – Bank Indonesia (BI) dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

BI menyebutkan, pelarangan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tentang mata uang yang menyatakan, bahwa mata uang adalah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di Wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Hal itu pun dibenarkan Oscar Darmawan, CEO Indodax yang merupakan sebuah platform digital Asset Exchange, menurutnya, untuk pembayaran di Indonesia memang wajib menggunakan rupiah.

Namun, untuk memiliki Bitcoin itu adalah hak asasi.jadi tidak bisa dlarang, asalkan tidak melanggar regulasi dan ketentuan yang ada.

“Bitcoin tidak iligal, harus bisa dibedakan antara memiliki dan menggunakan. Kalau menggunakan untuk bertransaksi itu jelas melanggar undang-undang di Indonesia, tapi untuk membeli dan menjual sejauh ini tidak masalah,”ujar Oscar di Jakarta (14/03/18)

Lebih jauh Oscar menjelaskan, larangan yang diberlalukan BI saat ini tidak ada pengaruhnya sama sekali. Menurutnya, Indodax mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Oscar juga menuturkan, sebagai bentuk kepatuhannya terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, produk Indodax, seperti bitbuyer sudah tidak beroperasi lagi di Indonesia.

Baca juga: Smartphone Ini Hadir Dengan Fitur Penyimpanan Bitcoin

“Namun selain dari itu, kami tidak ada efek yang signifikan, fokus kami adalah sebuah media pertukaran. Sudah jelas produk kita tidak didukung buat apa kita fight,”tutur Oscar lagi

Oscar menambahkan, bahwa fokus Indodax adalah di marketplaces. Di marketplace Indodax sebagai pihak ketiga yang mempertemukan money to money,  yang harganya sesuai.

Tidak seperti kesepakan one on one,tapi kesepakatannya money to money seperti saham, kami ini sebagai pihak ketiga yang mempertemukan money to money, dan menenukan.serta sepakat harganya sesuai,”tutup Oscar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.