TKI asal Madura dihukum pancung di Arab Saudi

TKI asal Madura dihukum pancung di Arab Saudi
saudi, indonesia, tki, wni Hak atas foto Getty Images Image caption Sekelompok pegiat menentang hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia. Aksi itu dilakukan setelah Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi dua WNI pada 2015 lalu.

Seorang tenaga kerja Indonesia telah dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu (18/3), walau Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjerat WNI tersebut.

Kabar mengenai eksekusi terhadap buruh migran asal Madura bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad tersebut dikemukakan lembaga Migrant Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Lembaga Migrant Care menyebut Zaini dieksekusi di Arab Saudi pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat.

"Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia," sebut Migrant Care dalam keterangan pers.

Majikan 'penyiksa TKW' lolos hukuman penjara, peradilan Malaysia 'janggal' TKI di Hong Kong: Angka penganiayaan fisik, seksual dan diskriminasi rasial 'tinggi' Dianiaya oleh majikannya di Hong Kong, PRT asal Indonesia merekam kejadiannya

Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengamini keterangan itu.

Bahkan, menurutnya, Kemlu RI "tahu dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup".

Hak atas foto AFP/Getty Images Image caption Keluarga Siti Zainab saat ditemui di Madura, Jawa Timur. Siti Zainab adalah tenaga kerja Indonesia yang dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi pada 2015 lalu.

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Tetapi pemerintah baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati empat tahun kemudian.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," papar Migrant Care.

"Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," sambung lembaga itu.

Sebelum eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini.

Kemenlu RI pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018.

Kini, setelah Zaini dieksekusi, ada dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI telah beberapa kali terjadi di Saudi.

Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.