Kasus korupsi E-KTP: Setya Novanto bersalah atau tak bersalah? Dihukum atau dibebaskan?

Kasus korupsi E-KTP: Setya Novanto bersalah atau tak bersalah? Dihukum atau dibebaskan?
Setya Novanto Hak atas foto Antara Foto/Muhammad Adimaja/ via REUTERS

Pengadilan menggelar sidang pembacaan keputusan bagi Setya Novanto untuk korupsi kasus KTP Elektronik yang merugikan negara lebih dari Rp2 triliun. Bekas ketua DPR ini dituntut hukuman 16 tahun penjara, pencabutan 5 tahun hak politik, dan sejumlah denda.

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/4) masih sedang berlangsung. Para anggota majelis hakim bergiliran membacakan fakta-fakta hukum, yang nantinya akan berujung pada pembacaan dan penetapan keputusan, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Sidang korupsi E-KTP: Setya Novanto minta hakim mencairkan aset-asetnya 'karena banyak tanggungan' Kasus E-KTP: Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, denda, dan pencabutan hak politik lima tahun Setya Novanto: Puan Maharani dan Pramono Anung 'terima US$500.000', PDIP membantah

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013.

Mantan ketua umum Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

Hak atas foto BBC Indonesia Image caption Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 10:45.

KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu.

Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.

Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat, Nazarudin dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Apakah status 'justice collaborator' itu 'bukan hak' Setya Novanto? Sidang e-KTP: Setnov dan Ganjar adu mulut Fredrich Yunadi sebut jaksa 'tukang tipu' Andi Narogong dihukum delapan tahun, hakim menyebut Setya Novanto

Dalam pembelaannya di sidang terdahulu (13/4), baik pembelaan pribadi maupun pembelaan hukum dari tim pengacara, ia menyatakan diri tidak bersalah, dan membantah semua dakwaan.

Setya Novanto waktu itu mengaku bertemu sejumlah pengusaha terkait E-KTP, termasuk Andy Narogong dan Johanes Marliem yang kemudian tewas di Amerika. Pertemuan pertama berlangsung di sebuah hotel, disusul beberapa pertemuan lain di rumahnya. Namun ia mengaku tak pernah menindak-lanjuti permintaan mereka untuk mempengaruhi pengambilan keputusan di DPR terkait proyek e-KTP. Ia mengaku merasa dijebak dalam kasus itu.

Setya Novanto dan media sosial: dari status tersangka hingga ditahan KPK Setya Novanto 'hilang', tagar #IndonesiaMencariPapah pun terbilang 'Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik

Bahwa ia mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke KPK, katanya, itu sebagai tangung jawab atas perbuatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang menerima uang Rp5 miliar dari Andi Narogong dan sebagian diserahkan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.

"Waktu itu sebagai Bendahara Partai Golkar dan sebagai paman, saya merasa bertanggung -jawab.," kata Setya Novanto.

"Saya punya keyakinan bahwa Irvanto tidak akan mempu mengembalikan uang itu, maka dengan sukarela saya ambil alih dan mengembalikan uang Rp5 miliar itu ke rekening penampungan KPKJ," kata Setya Novanto.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.