Lanjutan Kasus e-KTP, KPK Kembali “Garap” Politisi Golkar

KENDARIPOS.CO.ID — Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus menggelinding kencang. Setelah putusan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kemungkinan penyidikan terhadap pelaku lain dari kelompok politisi. Salah satunya dari Partai Golkar.

Itu menyusul pemeriksaan terhadap Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono yang dilakukan KPK, kamis (26/4). Pemeriksaan yang dimulai pukul 14.00 itu merupakan tindak lanjut dari informasi baru yang diperoleh penyidik KPK terkait dengan aliran dana e-KTP. “Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana e-KTP,” kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, pasca putusan Setnov Selasa (24/4), pihaknya terus mendalami indikasi penerimaan duit e-KTP kepada pihak-pihak lain. Nah, Iqbal dinilai mengetahui informasi tersebut. Keterangan Iqbal bakal digunakan untuk mendalami penyidikan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. “Putusan SN (Setnov) bukan akhir dari penanganan kasus ini (e-KTP),” imbuh dia.

Terpisah, peneliti pusat studi hukum dan kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mendorong KPK agar tidak hanya fokus pada keterlibatan aktor individual. Melainkan juga keterlibatan perusahaan dan pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi. Langkah itu sebagai bentuk keseriusan KPK mengusut tuntas korupsi e-KTP yang merugikan keuangan Rp 2,3 triliun tersebut.

“Putusan terhadap SN bukan akhir dari pengusutan kasus mega korupsi e-KTP,” ujarnya. Terkait pengusutan korporasi, Miko menjelaskan bahwa KPK bisa merujuk pada Peraturan MA (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sedangkan untuk mengusut beneficial owner, dapat mempelajari Perpres Nomor 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Manfaat dari Korporasi (Beneficial Owner).

Menurut dia, skema penanganan individu dan korporasi atau double track system itu dapat membongkar jaringan korupsi kasus e-KTP. Langkah itu juga dapat menjadi benchmarking bagi KPK dalam menangani kasus-kasus lainnya. “Publik tentu menanti keadilan dari penanganan KPK terhadap kasus ini,” imbuh pria berkacamata itu. (tyo/jpg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.