Polsek Pulau Laut Tengah Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Zenith
Kotabaru – Tidak kapuk- kapuknya untuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, lagi- lagi pelaku bisnis perusak generasi muda kini berhasil ditangkap oleh satuan Polsek Pulau Laut Tengah.
Tertangkapnya pelaku pengedar obat berbahaya tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polsek Pulau Laut Tengah bahwa adanya peredaran obat jenis Carnophen (Zenith) yang sangat meresahkan masyarakat.
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Pulau Laut Tengah Iptu H.Pato S.Tompo langsung memimpin 4 anggotanya untuk melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku, Rabu 27/9 Skj. 02.30 wita di Pelabuhan Ferry Asdp Tanjung Serdang Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan pelaku berinisial RH (20) warga Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, petugas juga menemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 500 butir yang dibungkus pelaku di dalam 2 buah kantong plastik warna hitam dan putih siap untuk di edarkan.
Kapolres Kotabaru Akbp Suhasto melalui Kapolsek Pulau Laut Tengah Iptu H.Pato S.Tompo mengatakan, dengan adanya operasi antik tahun 2017 dan gencarnya operasi pengungkapan kasus peredaran obat- obatan berbahaya yang dilakukan Kepolisian, khususnya oleh Polsek Pulau Laut Tengah.
Lanjut H. Pato, mudahan- mudahan dengan di tangkapnya para pelaku membuat peredarannya semakin hari semakin berkurang di wilayah hukum Polsek Pulau Laut Tengah, upaya perburuan terhadap para pengedar akan terus dilakukan untuk memberantas habis obat- obatan berbahaya yang beredar di wilayah Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulau Laut Tengah guna diproses lebih lanjut, ungkapnya. (Hrp)
Click to comment
Post a Comment