Polda Babel Tangkap Pelaku Ilegal Mining
PANGKALPINANG,AMUNISINEWS. COM—-Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan satu orang pelaku tindak pidana illegal maining, yakni Aki (38), Jum’at (29/09/2017) di Desa Kudai Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mu’nim mengatakan pelaku diamankan karena diduga menampung pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen sah.
” Jadi Pelaku ini modusnya adalah membeli dan menampung pasir timah secara ilegal karena tanpa dilengkapi perizinan dan dokumen yang sah, ” ujarnya.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pasir timah 6 (enam) kampil dengan total lebih kurang 175 (seratus tujuh lima) kilogram.
” Saat ini terangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolda Babel guna dilakukan pemriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 161 Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 10 milyar rupiah..(boy/man)
(Visited 11 times, 11 visits today)
Post a Comment