Terkait SPPD Fiktip, Dua Anggota Dewan Kota Diperiksa Kejari Pangkalpinang

skpd fiktip- [erkara

PANGKALPINANG, AMUNISINEWS.COM – Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktip Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kota Pangkalpinang Tahun 2017 kembali disidik oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang setelah beberapa bulan sempat terhenti.

Kembalinya Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melanjutkan penyidikan kasus tersebut tidak terlepas dari peran dan sorotan dari berbagai media massa baik media cetak, elektronic,  maupun online dan masyarakat Pangkalpinang.

Dalam kasus tersebut diduga ada 13 orang anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang tersangkut kasus SPPD Fiktif yang sudah menjerat tersangka Bendahara Sekeretaris Dewan, Budik Wahyudi sebagai penanggung jawab keuangan.

Pada Kamis (28/09/17) ada dua Anggota Dewan yang diperiksa, keduanya diperiksa mulai pukul 10.00 Wib hingga usai sekitar pukul 14.00 Wib,. Kedua Anggota Dewan itu antara lain Zeki Yamani SH yang sekarang menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang berasal dari Fraksi Demokrat dan M.Rusdi.

Sementara itu H.Gani lolos dari pemeriksaan penyidik hari ini karena H.Gani tidak hadir dengan alasan sedang tugas keluar daerah.

Kasie Intel Kejari Hendi Arifin mengatakan ada dua (2) anggota DPRD Kota yang dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan ini yaitu Zeki Yamani dan M Rusdi.

“Dua orang anggota DPRD kota yang hadir dan yang tidak hadir akan kita rencanakan pemanggilan besok Jum’at yaitu saudara H.Gani. Mereka hari ini tidak hadir dikarenakan sedang Dinas Luar,” terangnya sambil menuju ruangan pemeriksaaan.

Diketahui sebelumnya Kasus SPPD Fiktif ini mencuat setelah ada laporan masuk ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang beberapa bulan yang lalu, dimana ada dugaan 13 orang Anggota Dewan dari berbagai partai yang melakukan perjalanan dinas tetapi diduga fiktip dan akibatnya Negara dirugikan ratusan juta rupiah.(marwan)

(Visited 2 times, 1 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.