Jaksa Terima Sprindik Kasus Pungli Imigrasi Tanjung Perak

SURABAYA – Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengaku telah menerima penyerahan Surat Perentah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar (Pungli) ditubuh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dari penyidik Polrestabes Surabaya.

“SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima, tanggal 8 November lalu,” terang Lingga saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (17/11). 

Dalam kasus ini, penyidik memisahkan SPDP antara tersangka Jusup Ginting (JP) dan tersangka Al Malik Wahyudi (AM), jaksa yang menangani pun juga berbeda.

“Ada empat jaksa yang menangani perkara itu, dua jaksa untuk perkara tersangka JP dan dua jaksa yang tangani tersangka AM,” sambung Lingga

Pada kasus ini, lanjut lingga, tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta yang diberikan oleh tersangka Al Malik Wahyudi pada tersangka Jusup Ginting untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor.

“Dijelaskan dalam SPDP nya, Uang itu tujuannya untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang diurus oleh tersangka AM,” terang Jaksa kelahiran Jakarta.

deliknews.com mencatat, tersangka Jusup Ginting adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi, sedangkan tersangka Al Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.

Penggerebekan Pungli itu dilakukan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, pada Jumat, (3/11/2017) lalu. Saat itu ada empat orang yang diamankan, tapi setelah dilakukan penyelidikan, dua orang dilepas dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Kejari Surabaya Dibanjiri 12 Ribu Pengambil Tilang

Dibaca 2

Isu Miring Camat Buduran Diduga Ada Kepentingan Po...

Dibaca 26

Curi Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam ...

Dibaca 36

Beri Laporan Palsu, Alimin Kembali Jadi Pesakitan ...

Dibaca 144

Miliki Sabu 10 Gram, Anang Dipenjara 4 Tahun 8 Bul...

Dibaca 59

Bapas Kelas I Surabaya Jemput Paksa Oei Alimin Soe...

Dibaca 497

Kepedulian Polda Jatim Membantu Kaum Difable

Dibaca 22

Akibat Sabu 1,44 gram, Dua Janda Dibui 4,5 Tahun

Dibaca 48

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.