Simpan Sabu Selingkuhan, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam 9 Tahun Penjara
SURABAYA – Lany Adinata, ibu rumah tangga berusia 43 tahun ini dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hukuman badan setinggi itu bakal didapatkan Lany, setelah ia terbukti melakukan pemufakatan jahat tentang narkotika.
Dalam surat tuntutan Jaksa Damang Anubowo, terdakwa terbukti bersalah malakukan tindak pidana, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, dan diancam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan tuntutan pidana tehadap terdakwa Leny Adinata selama 9 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 3 Bulan penjara,”ucap Jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/11).
Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Dan hal yang memperingankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dalam persidangan.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didamping kuasa hukumnya Fariji dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, mengatakan akan melakukan upaya pembelaan atau Pledoi.
“Kami akan melakukan pembelaan, yang mulia hakim,” ucap Fariji dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dede Suryaman.
Kasus ini berawal saat petugas polisi Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Leny, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 poket sabu dengan berat masing-masing ± 0,42, ± 0,42 , ± 0,38 gram beserta pembungkusnya dengan jumlah keseluruhan ± 1,22 gram beserta pembungkusnya yang terletak di dalam dompet milik terdakwa.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari selingkuhannya yang bernama Hanafi (berkas terpisah). (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment