Bandar Kendalikan Narkoba dari Lapas Kendari, Kakak Adik Kompak Edar Sabu

Ilustrasi Sabu

KENDARIPOS.CO.ID — Polisi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra sudah sepatutnya mengungkap peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seseorang dari balik jeruji. Awal Januari, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra dalam kendali AKBP Abdul Kadir menangkap La Ode Azis yang mengaku dikendalikan bandar yang berada di Lapas.

Terbaru, BNNP Sultra menangkap 2 saudara kandung dan diduga sebagai pengedar. Saat diperiksa, kakak adik RD (48) dan RT (44) mengaku mengedarkan sabu atas peran seseorang yang kini berada dalam Lapas. “Berdasarkan pemeriksaan, bandarnya di Lapas Kendari,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari, Jumat (12/1/2017).

Profesi RD dan RT yang kerap jualan sabu terungkap atas aduan masyarakat lalu ditindaklanjuti BNNP Sultra. AKBP Bagus Hari menuturkan anak buahnya menerima laporan bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan R. Suprapto, Mandonga. Tim bergerak cepat melakukan penelusuran.

Petugas BNNP mengintai kediaman RD Lorong Pandawa Nomor 35 C, Kecamatan Mandonga. Setelah memastikan adanya gelagat mencurigakan, tim merangsek masuk dan membekuk RD dan RT. Dari tangan kakak adik itu, tim BNNP mengamankan 3 paket sabu seberat 3,65 gram. Tim menduga kedua pelaku sebagai pengedar, karena saat ditangkap tim menemukan 2 unit handphone dan 13 plastik bening kosong, yang diduga dipakai menjual sabu.

AKBP Bagus Hari menjelaskan akan berupaya maksimal untuk membongkar kasus yang melibatkan pengendali dari balik Lapas. “BNNP dan polisi sudah bosan mendengar pengakuan para pelaku bahwa peredaran narkoba selalu dikendalikan dari Lapas. Pokoknya akan kami ungkap. Ini sudah sering terjadi,” ungkapnya. Dalam kasus itu BNNP menyita barang bukti sabu, alat isap sabu seperti bong dan korek api, termasuk handphone. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 dan 127 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ade/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.