Ayah Bejat Pemerkosa Anak Tiri di Konut Segera Disidang

Kanitreskrim Polsek Lasolo, Bripka Djosra

.CO.ID — Juslan (38) tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan anak tirinya, SA (14) tak lama lagi berada dikursi pesakitan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe telah menyatakan lengkap alias p21 terhadap berkas Juslan, warga Dusun II Desa Bandaeha Kecamatan Molawe, Konawe Utara itu.”Berkas perkaranya sudah lengkap dan telah dinyatakan p21 oleh JPU. Pelimpahan berkas p21 sudah kami lakukan,”ujar Kapolsek Lasolo, Ipda Brian Wicaksono melalui Kanitreskrim Polsek Lasolo, Bripka Djosra, Rabu (14/3/2018).

Tanggung jawab penyidik terhadap kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan kini beralih di tangan JPU Kejari Konawe untuk meneruskan di meja pengadilan negeri (PN) Unahaa. “Tinggal disidangkan saja,” tambah Bripka Djosra. Tersangka Juslan, “predator” anak itu terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun semua ancaman itu akan ditetapkan pada pengadilan untuk menentukan berapa lama tersangka akan menjalani proses hukum karena telah menodai anak tirinya.

Dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban SA, penyidik telah memeriksa empat saksi yang juga kerabat korban. “Kita terapkan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diatur UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 64 KUHP. Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” urai Bripka Djosra.

Diketahui, Juslan telah lima kali mencabuli korban sejak masih duduk dibangku kelas 1 SMP. Kejadian kedua dilakukan tersangka masih dirumah yang ditempati pelaku dan korban, tepatnya ditahun 2017 ketika korban duduk dibangku kelas 2 SMP. Disitu korban disetubuhi pelaku karena diancam akan dibunuh bila memberitahukan pada ibu kandungnya. Kejadian terakhir, korban disetubuhi dikebun cengkih pada Desember 2017 disaat korban duduk dibangku kelas 3 SMP. (min/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.