Bawa Massa, Rusak Aset BUMN, Oknum Pejabat di Konsel Dipolisikan

Kantor PTPN yang dipolice line yang telah dirusak oleh oknum pejabat di Konsel.

KENDARIPOS.CO.ID — Perilaku tak terpuji pejabat Pemkab Konawe Selatan (Konsel), Neti tak patut ditiru. Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi Kabupaten Konsel, Neti dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perusakan aset PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) di Desa Lalobao Kecamatan Andoolo. Neti diduga merusak kantor yang berfungsi posko penjagaan milik perusahaan BUMN itu.

Tindakan anarkis oknum pejabat itu diadukan ke polisi oleh Sainuddin, karyawan PTPN IV. Kepada penyidik, Sainuddin menuturkan, Neti menyambangi lokasi PTPN dengan berseragam dinas. Dia membawa massa sekitar 10 orang datang menggunakan sebuah mobil pick up. Neti lalu meminta karyawan PTPN untuk tidak beraktifitas di area tersebut karena lahan yang dikelola perusahaan perkebunan itu adalah tanah leluhurnya. Saat menyambangi posko PTPN, Neti dengan tegas menyuruh sejumlah karyawan berhenti beraktivitas dan mengancam akan membakar kantor yang ada di wilayah itu.

“Kita sementara mengecat kantor dan tiba-tiba ibu itu datang marah-marah dan menyuruh kita berhenti kerja. Karena digubris, dia langsung menyiram kantor menggunakan bensin dan bersiap membakar. Tapi tidak ada korek api jadi batal dibakar. Lalu dia mengusir kami dari lahan itu. Tak lama kemudian dia beranjak pergi,” ujar Sainuddin.

Karyawan PTPN lainnya, Lukman menambahkan Rabu (20/9) malam kantor posko terbakar. Paginya, pelaku datang lagi dan memotong tiang kantor menggunakan chainsaw (baca :senso). “Kami sangat sayangkan kenapa ada oknum PNS seperti ini. Ini kan fasilitas pemerintah juga, kok dia datang membakar dengan menggunakan fasilitas mobil dinas dan pakaian PNS lagi. Dimana tanggugjawabnya sebagai aparatur sipil negara (ASN),” sindir Lukman.

Lukman menambahkan lahan PTPN di Konsel mencapai 4.266 hektare yang meliputi 15 desa di empat kecamatan yakni Kecamatan Tinaggea, Andoolo, Buke dan Palangga Selatan. “Lahan di Desa Lalobao sekira 25 hektar diklaim oknum PNS bahwa itu tanah ulayat. Sehingga pihaknya terus mengancam pihak PTPN di wilayah tersebut. Lahan tersebut sudah pernah ditanami tebu dan jagung selama enam tahun,” tambahnya.

Terkait status lahan tersebut, seingat Lukman sudah pernah ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh PTPN tahun 1998. “Luasan lahan di Desa Lalobao sekira 941 hektar. Dibuktikan pelepasan hak atas tanah dan tanaman yang ditandatangi oleh kepala desa, camat dan perangkat camat PPAT. Camat ketika itu Ridwan Mangidi, Kepala Desa Lalobao Irwan Mangidi. Makanya kami heran kenapa datang klaim dan bertindak brutal seperti itu,” kesal pria yang menjadi karyawan sejak hadirnya PTPN di Konsel itu.

Pihaknyapun berharap ada perhatian serius dari pemerintah. Pasalnya fasilitas yang dirusak oleh oknum tersebut merupakan aset negara juga. “Harapan kami dengan adanya sengketa ini ada perhatian serius dari pemerintah setempat baik desa maupun kabupaten karena ini adalah aset negara BUMN,” harapnya.

Secara terpisah, Kapolres Konsel, AKBP Hamka Mappaita SH melalui Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Ketut Arya Wijanarka membenarkan adanya laporan itu. “Sedang kami tangani kasus yang diduga dilakukan oknum PNS,” ujar AKP Ketua Arya. Sejauh ini pihaknya sudah memasang police line terhadap kantor yang dibakar sebagai barang bukti. “Saat ini kita terus menyelidiki dengan memerika sejumlah saksi. Kita juga akan segera memanggil terlapor. Adapun pasal yang disangkakan yakni 406 KUHP tentang perusakan fasilitas secara bersama-sama dan pasal 168 dan 170 tentang perusakan kekerasan terhadap orang atau barang,” tandasnya. (kam/c)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.