Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing: Tnets Harus Kembalikan Uang Para Member

chandra kirana- halaman-1Chandra Kirana dan Tongam L Tobing

JAKARTA, AMUNISINEWS.COM- Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta agar pihak Tnets segera mengembalikan uang para membernya dan menghentikan segala kegiatan MLM di PT. Transnet Sukses Mandiri maupun PT. House Of Princess.

Permintaan tersebut disampaikan langsung Tongam L Tobing melalui telepon kepada RW, pemilik Tnets di hadapan rombongan members investasi yang mengadu ke OJK DKI Jakarta, Rabu (20/9) lalu. Saat itu, member yang merasa dirugikan oleh PT. Transnet Sukses Mandiri, mempertanyakan legalitas Tnets khususnya tentang Surat Izin Usaha Penjual Langsung (SIUPL) serta menyampaikan bukti-bukti.

Tongam L Tobing, yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK menemui langsung para member Tnets dan menelepon RW.

Perlu diketahui Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh perwakilan instansi, terdiri atas Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK sebagai Ketua dan Koordinator.

Tongam juga berpesan agar member yang merasa dirugikan tidak takut untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi serta kepolisian jika ditemukan unsur tindak pidana. “Tak perlu takut,” pesan Tongam.

Sebelumnya telah diberitakan, Tnets merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Tour dan Travel serta Multi Level Marketing (MLM). Skema piramida Tnets diduga menjaring puluhan ribu anggota.

Kecurigaan bermula dari anggota yang kerap menanyakan soal SIUPL kepada pihak Tnets. RWmenjelaskan kepada anggota bahwa SIUPL-nya memakai nama PT. House Of Princess.

“Kehidupan mereka (pemilik Tnets) berkembang sangat signifikan, setahu saya saat ini mereka hidup mewah dan memiliki beberapa unit mobil mewah,” ujar salah satu member yang ikut dalam rombongan tersebut.

Member lain menambahkan bahwa mereka yang ikut serta dalam mempertanyakan legalitas Tnets, pada akhirnya diblacklist dan tidak dapat login website Tnets.

“Saya dan rekan-rekan yang pro aktif akhirnya diblock dan tidak dapat login pada website Tnets, kami seakan dimusuhi mereka,” ujar member wanita tersebut yang mengaku telah membawahi puluhan member lainnya.

Sementara itu dari hasil penelusuran di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) surat izin sementara PT. House Of Princess diketahui telah kedaluwarsa atau sudah tidak berlaku.

Sayangnya, saat akan dikonfirmasi oleh wartawan via telepon, pemilik Tnets tidak mengubris panggilan tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat ini member yang dirugikan dan merasa ditipu akan melaporkan Tnets ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan,. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada Senin (4/9/2017) memanggil Ketua Umum Komite Penegakan Pro Justitia, Chandra Kirana, berkaitan dengan dugaan MLM tanpa Surat Izin Usaha Penjual Langsung (SIUPL) lewat praktik investasi yang dilakukan pemilik PT. Transnet Sukses Mandiri, atau lebih dikenal Tnets. Chandra dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

Saat ini, menurut Chandra Kirana, Bareskrim Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan Tnets terkait perhimpunan dana masyarakat yang nilainya belum diketahui pastinya berapa karena belum ada laporan kerugian dari member terkait bisnis MLM tersebut.

“Saya jelaskan ke polisi, bahwa praktik PT. Transnet Sukses Mandiri itu yang legal adalah Tour dan Travelnya dan Multi Level Marketing (MLM) yang dijalankannya tidak memiliki SIUPL sebagai syarat menjalankan MLM, sehingga takutnya nanti dapat merugikan masyarakat,” katanya kepada wartawan. Saat itu, Chandra Kirana dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Menurut Chandra, Tnets mengaku sudah mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), syarat hukum yang mesti dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung (direct marketing) alias MLM. Bisnis dengan sistem perekrutan piramida.

“Ternyata perusahaan itu belum punya SIUPL, bahkan mengurus untuk mendapatkan izin itupun belum dilakukan Tnest sampai saat ini, ini jelas berbahaya, dapat dicurigai praktiknya abal-abal dan dicurigai akan melakukan penipuan,” tegas Chandra.

Chandra mengaku mendapat informasi resmi dari surat balasan atas pertanyaan perihal legalitas yang ditanyakan.

Melalui surat jawaban Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ditanda tangani Parwoto Taruno selaku Direktur Pelayanan Perizinan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 12 Juli 2017, bahwa PT. Transnet Sukses Mandiri belum memiliki SIUPL karena memang belum pernah mengurus perizinan tersebut. BKPM adalah Lembaga pemerintah yang berwenang mengeluarkan perizinan tersebut.

“Ini sudah jelas melanggar hukum, setidaknya yang dilanggar adalah Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Setiap perusahaan yang bergerak dibidang investasi, atau menghimpun dana masyarakat, harus memiliki SIUPL,” jelas Chandra Kirana.

Panggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Chandra dikarenakan adanya surat tembusan dari KPPJustitia yang ditujukan pada BKPM,karena Bareskrim adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi. (bs/yan)

(Visited 15 times, 15 visits today)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.