Mantan Komisaris SGS, Ingin Ayong Jadi Tersangka dan Ditahan

Mantan Komisaris SGS, Ingin Ayong Jadi Tersangka dan Ditahan

Surabaya – Ponggowo Santoso, mantan komisaris PT Surya Graha Semesta (SGS) dan komisaris PT Surya Marga Utama (SMU), korban dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah dengan modus kerjasama yang dilakukan oleh Tjahyo Widjoyo (59) warga jalan Pahlawan Sidoarjo, mempertanyakan kelanjutan kasus hukum yang pernah ia laporkan di Polda Jatim.

Pasalnya, sejak laporan pertama kali disampaikan ke polisi pada 13 September 2016, sampai saat ini, Polda Jatim belum mengambil tindakan hukum lanjutan terhadap diri terlapor, yakni Tjahyo Widjoyo alias Ayong.

“Saya berharap polisi segera menetapkan status tersangka dan menahan Ayong (red, Tjahyo Widjojo). Kasatmata kasusnya sudah memenuhi syarat secara hukum berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP,” harap Ponggowo Santoso, saat ditemui deliknews.com di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diketahui, Ponggowo Santoso telah tiga kali melaporkan Tjahyo Widodo di Polda Jatim secara pidana, diantaranya TBL/1068/IX//2016/UM/JATIM tanggal 13 September 2016 dan TBL/1115/IX/2016/UM/JATIM tanggal 25 September 2016 serta TBL/302/III/2017/UM/JATIM tanggal 09 Maret 2017.

Ponggowo Santoso masuk sebagai jajaran komisaris di PT SGS dan SMU tidak gratisan. Kala itu, ia menyerahkan puluhan lembar sertifikat tanah dan rumah, serta menginvestasikan uang tunainya sebanyak 48 persen dari modal dasar di PT SGS dan PT SMU kepada Tjahyo Widodo. Ponggawa menjadi komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas dengan iming-iming mendapatkan cashback dari total investasinya itu.

Naas bagi Ponggawa, sejak dia duduk sebagai komisaris dan menyerahkan puluhan lembar sertifikat serta uang tunai sekitar Rp 6 miliar kepada Tjahyo Widodo, dirinya tidak pernah mendapatkan laporan neraca rugi laba dan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sama sekali.

Dalam wawancara dengan deliknews.com, Ponggawa Santosa juga menyebut bahwa Tjahyo Widodo alias Ayong adalah salah satu aktor intelektual dibalik pencairan dan penghapusan buku kredit atas debitur PT SGS.

“Dia itu salah satu aktor dibalik persetujuan hapus buku atas debitur PT SGS yang totalnya mencapai Rp 147.483.736.216.” ujar Ponggawa didampingi H Buchori ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) cabang Jawa Timur.

Terhadap dugaan macetnya laporan tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera belum bisa dihubungi. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Sosok Walikota  Cilegon yang ditangkap KPK

Dibaca 1153

7 Tahun Kasus Pembunuhan Penggal Kepala di Ketapan...

Dibaca 896

Aniaya Istri Muda Ra Momon, Purel Koyote Dihukum 4...

Dibaca 231

LSM AMAK Laporkan Dugaan Penyimpangan Pelepasan Ta...

Dibaca 146

Polresta Pekanbaru dan BPOM Akan Razia Penjual Oba...

Dibaca 199

Forum Camat Sanggau Desak AG Ditangguhkan Kejati.

Dibaca 276

Ketika Hacker dan Teroris Berbalik dukung Polri

Dibaca 189

Eddy Rumpoko resmi tersangka, Ini dosanya

Dibaca 320

Click to comment

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.